ANGGARAN DASAR

 
ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.  Organisasi  ini  bernama  Ikatan  Pelajar Muhammadiyah  disingkat  IPM,  yang didirikan di Surakarta pada  tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah.
2.  Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.
BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN
Pasal 2
Asas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam
Pasal 3
Identitas
Ikatan  Pelajar  Muhammadiyah  adalah  Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan  Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah  Islam dan  bersumber  pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
Pasal 4
Lambang
Lambang  Ikatan  Pelajar  Muhammadiyah  adalah segi  lima  berbentuk  perisai  runcing di  bawah  yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua  jalur  berwarna  merah  dan  dua  jalur  berwarna hijau  dengan  matahari  bersinar  sebagai  keluarga Muhammadiyah  di  mana  tengah bulatan  matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.
Pasal 5
Semboyan
IPM bersemboyan
úc 4 ÉOn=s)ø9$#ur $tBur tbrãäÜó¡o
Nuun Walqolami Wamaa Yasthuruun
yang berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia,  dan  terampil  dalam  rangka menegakkan  dan menjunjung  tinggi  nilai-nilai  ajaran  Islam  sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
1.  Menanamkan  kesadaran  beragama  Islam, memperteguh  iman,  menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah.
2.  Mempergiat  dan  memperdalam  pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.
3.  Memperdalam,  memajukan,  dan  meningkatkan ilmu pengetahuan,teknologi, social dan budaya.
4.  Membimbing,  membina,  dan  menggerakkan anggota  guna  meningkatkan  fungsi dan  peran IPM  sebagai  kader  persyarikatan,  umat,  dan bangsa  dalam menunjang pembanguan manusia seutuhnya  menuju  masyarakat  Islam  yang sebenar-benarnya.
5.  Segala usaha  yang  tidak menyalahi  ajaran  Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
BAB IV
BASIS MASSA
Pasal 8
Basis Massa
Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.
Pasal 9
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN
Pasal 10
Anggota
Anggota IPM adalah:
1.  Pelajar  muslim  yang  belajar  di  sekolah Muhammadiyah   maupun  non muhammadiyah
setingkat SMP dan atau SMA.
2.  Pelajar muslim yang berusia 12  tahun  sampai 21 tahun  yang  mendaftar  sebagai  anggota  Ikatan
Pelajar Muhammadiyah.
3.  Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan  ayat  1  dan  2,  yang  diperlukan  oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
4.  Anggota  sebagaimana  tersebut  dalam  ayat  3 di  atas  yang  karena  terpilih  menjadi  pimpinan bisa  melanjutkan  keanggotaannya  sampai  masa jabatannya selesai.
Pasal 11
Kader
Kader  IPM  adalah  anggota  yang  telah  mengikuti perkaderan  serta  mampu  dan  pernah  menjadi
penggerak inti ikatan.
Pasal 12
Simpatisan
Simpatisan  adalah mereka  yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai
anggota.
BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
PELEBURAN, DAN PEMEKARAN, ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi
1.  Ranting  adalah  kesatuan  anggota-anggota dalam  satu  sekolah  atau madrasah  atau  pondok pesantren atau desa/kelurahan atau panti asuhan yang sesuai dengan pasal 10.
2.  Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3.  Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4.  Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5.  Pusat  adalah  kesatuan  wilayah-wilayah  dalam negara.
Pasal 14
Penetapan Organisasi
1.  Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas  lingkungannya  ditetapkan  oleh  Pimpinan Pusat.
2.  Penetapan  Cabang  dengan  ketentuan  luas lingkungannya  ditetapkan  oleh  Pimpinan Wilayah.
3.  Penetapan  Ranting  dengan  ketentuan  luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pembentukan, Peleburan,  dan Pemekaran Pembentukan,  peleburan,  dan  pemekaran  organisasi diatur  oleh  Pimpinan  Pusat  dan  ditetapkan  dalam Konpiwil.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal 16
Pimpinan Pusat
1.  Pimpinan  Pusat  adalah  pimpinan  tertinggi  yang memimpin IPM secara keseluruhan.
2.  Pimpinan  Pusat  dipilih  dan  ditetapkan  dalam Muktamar  dengan  surat  keputusan  Pimpinan Pusat IPM.
3.  Perubahan  dan  penambahan  personil  (Reshuffle) Pimpinan  Pusat  menjadi  wewenang  Pimpinan Pusat dilaksanakan  dalam  pleno  pimpinan yang  menjamin  adanya  peningkatan  efisiensi dan  penyegaran jalannya  kepemimpinan  dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1.  Pimpinan  Wilayah  adalah  pimpinan  dalam wilayah  dan  melaksanakan  kepemimpinan  di wilayahnya.
2.  Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah  Wilayah  dengan  surat  keputusan Pimpinan Pusat.
3.  Pimpinan Wilayah adalah wakil Pimpinan Pusat di wilayahnya.
4.  Perubahan  dan  penambahan  personal  (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang Pimpinan
Wilayah  dilaksanakan  dalam  pleno  pimpinan yang  menjamin  adanya  peningkatan  efisiensi dan penyegaran  jalannya  kepemimpinan  dan ditetapkan  dengan  surat  keputusan  Pimpinan Pusat.
Pasal 18
Pimpinan Daerah
1.  Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.
2.  Pimpinan  Daerah  dipilih  dan  ditetapkan  dalam Musyawarah  Daerah  dengan  surat  keputusan Pimpinan Wilayah.
3.  Pimpinan  Daerah  karena  jabatannya  adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.
4.  Perubahan  dan  penambahan  personal  (Reshuffle) Pimpinan  Daerah menjadi wewenang  Pimpinan
Daerah  dilaksanakan  dalam  pleno  pimpinan yang  menjamin  adanya  peningkatan  efisiensi dan  penyegaran  jalannya  kepemimpinan  dan ditetapkan  dengan  surat  keputusan  Pimpinan Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan Cabang
1.  Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di Cabangnya.
2.  Pimpinan  Cabang  dipilih  dan  ditetapkan  dalam Musyawarah  Cabang  dengan  surat  keputusan Pimpinan Daerah.
3.  Pimpinan  Cabang  karena  jabatannya  adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di cabangnya.
4.  Perubahan  dan  penambahan  personal  (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang  Pimpinan
Cabang  dilaksanakan  dalam  pleno  pimpinan yang  menjamin  adanya  peningkatan  efisiensi dan  penyegaran  jalannya  kepemimpinan  dan ditetapkan  dengan  surat  keputusan  Pimpinan Daerah.
Pasal 20
Pimpinan Ranting
1.  Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di rantingnya.
2.  Pimpinan  Ranting  dipilih  dan  ditetapkan  dalam Musyawarah  Ranting  dengan  surat  keputusan pimpinan di atasnya.
3.  Pimpinan  Ranting  karena  jabatannya  adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
4.  Penambahan  dan  perubahan  personal  (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting  dilaksanakan  dalam  pleno  pimpinan yang  menjamin  adanya  peningkatan  efisiensi dan  penyegaran  jalannya  kepemimpinan  dan ditetapkan dengan  surat keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1.  Pemilihan  Pimpinan  dilakukan  secara  langsung dan  memilih  formatur  atas  dasar  keputusan musyawarah masing-masing.
2.  Syarat  anggota  pimpinan  dan  cara  pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1.  Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
2.  Serah  terima  jabatan  dilakukan  pada  saat pergantian Ketua Umum yang baru.
3.  Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya  peningkatan  efisiensi  dan  penyegaran jalannya  kepemimpinan  dengan  memasukkan tenaga kader.
Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan
1.  Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang  selama
2  tahun.  Sedangkan  Pimpinan Ranting  selama  1 tahun.
2.  Masa  jabatan  terhitung  mulai  dari  terpilihnya Ketua  Umum  yang  dilakukan  pada  saat permusyawaratan  tertinggi  di  masing-masing struktur.
3.  Jabatan  Ketua  Umum  di  setiap  level  struktur  dijabat maksimal satu kali masa jabatan.
4.  Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali periode secara berturut-turut.
Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1.  Rangkap  jabatan disetiap  tingkatan struktur  IPM adalah dilarang.
2.  Rangkap  jabatan  dalam  Organisasi  Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya hanya dapat  dibenarkan  setelah  mendapat  izin  dari pimpinan yang bersangkutan.
3.  Rangkap  jabatan dengan  organisasi politik dan/atau  organisasi  massa  yang  berafiliasi  dengan organisasi politik adalah dilarang.
4.  Rangkap  jabatan  dengan  organisasi  kepelajaran lainnya adalah dilarang.
Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa
Dalam  hal  luar  biasa  yang  terjadi  berkenaan  dengan ketentuan  pada  pasal  16  sampai  dengan  pasal 24  di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.
BAB VIII
LEMBAGA IPM
Pasal 26
Lembaga IPM
1.  Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2.  Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang  melaksanakan  hal-hal  yang  tidak  dapat ditangani  langsung  oleh  pimpinan  dalam  hal pelaksanaan  dan  pengembangan  operasional program.
3.  Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Muktamar
1.  Muktamar  adalah  permusyawaratan  tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.  Muktamar  diselenggarakan  setiap  2  (dua)  tahun sekali.
Pasal 28
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1.  Muktamar  Luar  Biasa  adalah  Muktamar  yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan dalam
bahaya  dan  atau  terancam  dibubarkan,  yang Konpiwil  tidak  berwenang  untuk  memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
2.  Muktamar  Luar  Biasa  diadakan  oleh  Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.
Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1.  Konferensi  Pimpinan  Wilayah  adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar
yang  diselenggarakan  oleh  dan  atas  tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.  Konferensi  Pimpinan  Wilayah  diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 30
Musyawarah Wilayah
(Muswil)
1.  Musyawarah  Wilayah  adalah  permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2.  Musyawarah  Wilayah  diselenggarakan  setiap  2 (dua) tahun sekali.
Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1.  Konferensi  Pimpinan  Daerah  adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah
Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2.  Konferensi  Pimpinan  daerah  diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode.
Pasal 32
Musyawarah Daerah
(Musda)
1.  Musyawarah  Daerah  adalah  permusyaratan tertinggi di  tingkat daerah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2.  Musyawarah  daerah  diselenggarakan  setiap  2 (dua) tahun sekali.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1.  Konferensi  Pimpinan  Cabang  adalah permusyawaratan  tertinggi  di  tingkat  daerah setelah  Musda,  yang  diselenggarakan  oleh  dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2.  Konferensi  Pimpinan  Cabang  diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 34
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1.  Musyawarah  Cabang  adalah  permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.  Musyawarah  Cabang  diselenggarkan  setiap  2 (dua) tahun sekali.
Pasal 35
Konferensi Pimpinan Ranting
(Konpiran)
1.  Konferensi  Pimpinan  Ranting  adalah permusyawarata  tertinggi  ditingkat  ranting setelah Musran,  yang diselenggarakan  oleh  dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.  Konferensi  Pimpinan  Ranting  diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 36
Musyawarah Ranting
(Musran)
1.  Musyawarah  Ranting  adalah  permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2.  Musyawarah  Ranting  di  selenggarakan  setiap  1 (satu) tahun sekali.
Pasal 37
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1.  Permusyawaratan  dapat  berlangsung  tanpa memandang  jumlah  yang  hadir,  asal  yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2.  Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan  musyawarah  mufakat  dan  apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak.
3.  Keputusan  Muktamar  berlaku  setelah diberitahukan  kepada  Pimpinan  Pusat Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4.  Keputusan  Muswil,  Musda,  dan  Muscab berlaku  setelah  diberitahukan  kepada  Pimpinan Muhammadiyah  setingkat  dan  disahkan  oleh pimpinan di atasnya.
5.  Keputusan Musran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah  setempat  dan  disahkan  oleh pimpinan di atasnya.
6.  Keputusan  Konpiwil,  Konpida,  Konpicab  dan Konpiran  berlaku  setelah  ditanfidzkan  oleh Pimpinan yang  bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 38
Tanfidz
1.  Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan setiap  permusyawratan  (Muktamar,  Konpiwil, Muswil, Konpida,  Musda,  Konpicab,  Muscab, Konpiran, dan Musran)  dan rapat pleno yang ada di IPM.
2.  Keputusan Muktamar  dan Konferensi  Pimpinan Wilayah  dan  rapat  berlaku  sejak  ditanfidzkan oleh Pimpinan  Pusat  dan  diberitahukan  kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3.  Keputusan Muswil, Konpida, Musda, Konpicab, Muscab,  Konpiran,  dan  Musran,  serta  rapat berlaku setelah  ditanfidzkan  oleh  pimpinan masing-masing  tingkatan  setelah  mendapat pengesahan  dari pimpinan di  atasnya  dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan.
4.  Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan  dan  tidak  bertentangan  dengan Anggaran  dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga IPM.
BAB X
RAPAT
Pasal 39
Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 40
Pengertian
Keuangan  dan  Kekayaan  IPM  adalah  semua  harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal
serta  digunakan  untuk  kepentingan  pelaksanaan organisasi.
Pasal 41
Sumber
Keuangan IPM diperoleh dari:
1.  Iuran Anggota
2.  Uang Pangkal
3.  Bantuan  rutin  dari  Pimpinan  Muhammadiyah setingkat.
4.  Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 42
Pengolalan dan Pengawasan
Ketentuan  mengenai  pengelolaan  dan  pengawasan keuangan  dan  kekayaan  diatur  dalam  Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 43
Laporan
Pimpinan  IPM  semua  tingkatan  wajib  membuat laporan  perkembangan  organisasi,  laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan  kepada  permusyawaratan  masing-masing tingkatan.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 44
Anggaran Rumah Tangga
1.  Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur  segala  sesuatu  yang  belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2.  Anggaran  Rumah  Tangga  disahkan  oleh Muktamar.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 45
Pembubaran
1.  Pembubaran dan atau perubahan konstitusi Ikatan Pelajar  Muhammadiyah  menjadi  wewenang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muktamar IPM, dan Muktamar Luar Biasa IPM.
2.  Pembubaran  IPM  ditetapkan  oleh  Tanwir  atau Muktamar  Muhammadiyah  atas  usulan  PP Muhammadiyah.
3.  Sesudah  Ikatan  Pelajar  Muhammadiyah bubar,  segala  hak  miliknya  menjadi  hak  milik Muhammadiyah.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 46
Perubahan Anggaran Dasar
1.  Anggaran  Dasar  hanya  dapat  diubah  di  forum Muktamar dan Muktamar Luar Biasa
2.  Perubahan  Anggaran  Dasar  dinyatakan  sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta penuh Muktamar yang hadir.
3.  Rencana  perubahan  Anggaran  Dasar  diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 47
Penutup
1.  Anggaran  Dasar  ini  disusun  sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan  pada  tanggal  07  Juli  2010 dalam Muktamar  Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII di D.I.Yogyakarta dan dinyatakan  berlaku sejak ditanfidzkan.
2.  Setelah  Anggaran  Dasar  ini  ditetapkan,  maka Anggaran  Dasar  sebelumnya  dinyatakan  tidak berlaku lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes