ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR
MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat
Kedudukan
1. Organisasi
ini bernama Ikatan
Pelajar Muhammadiyah
disingkat IPM, yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan
dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah.
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan
Pusat.
BAB II
ASAS, IDENTITAS,
LAMBANG, DAN SEMBOYAN
Pasal 2
Asas
Ikatan Pelajar
Muhammadiyah berasaskan Islam
Pasal 3
Identitas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
adalah Organisasi Otonom
Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah
amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber
pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
Pasal 4
Lambang
Lambang Ikatan
Pelajar Muhammadiyah adalah segi
lima berbentuk perisai
runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan
jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur
berwarna merah dan
dua jalur berwarna hijau dengan
matahari bersinar sebagai
keluarga Muhammadiyah di mana
tengah bulatan matahari terdapat
gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di
bawah matahari.
Pasal 5
Semboyan
IPM bersemboyan
úc 4 ÉOn=s)ø9$#ur $tBur tbrãäÜó¡o„
Nuun Walqolami Wamaa
Yasthuruun
yang berarti : Nuun,
demi pena dan apa yang dituliskannya.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Terbentuknya pelajar muslim yang
berilmu, berakhlak mulia, dan terampil
dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi
nilai-nilai ajaran Islam
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
1. Menanamkan
kesadaran beragama Islam, memperteguh iman,
menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah.
2. Mempergiat
dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian
dan kebenaran-Nya.
3. Memperdalam,
memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan,teknologi,
social dan budaya.
4. Membimbing,
membina, dan menggerakkan anggota guna
meningkatkan fungsi dan peran IPM
sebagai kader persyarikatan, umat,
dan bangsa dalam menunjang pembanguan
manusia seutuhnya menuju masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
5. Segala usaha
yang tidak menyalahi ajaran
Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
BAB IV
BASIS MASSA
Pasal 8
Basis Massa
Basis massa Ikatan
Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.
Pasal 9
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial yang
menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang
pendidikan.
BAB V
KEANGGOTAAN, KADER,
DAN SIMPATISAN
Pasal 10
Anggota
Anggota IPM adalah:
1. Pelajar muslim
yang belajar di
sekolah Muhammadiyah maupun non muhammadiyah
setingkat SMP dan atau SMA.
2. Pelajar muslim yang
berusia 12 tahun sampai 21 tahun yang
mendaftar sebagai anggota
Ikatan
Pelajar Muhammadiyah.
3. Mereka yang pernah
menjadi anggota sebagaimana ketentuan
ayat 1 dan
2, yang diperlukan
oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
4. Anggota sebagaimana
tersebut dalam ayat 3
di atas
yang karena terpilih
menjadi pimpinan bisa melanjutkan
keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
Pasal 11
Kader
Kader IPM adalah
anggota yang telah
mengikuti perkaderan serta mampu
dan pernah menjadi
penggerak inti ikatan.
Pasal 12
Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi
tidak memenuhi syarat sebagai
anggota.
BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN,
PENETAPAN,
PELEBURAN, DAN
PEMEKARAN, ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi
1. Ranting adalah
kesatuan anggota-anggota dalam satu
sekolah atau madrasah atau
pondok pesantren atau desa/kelurahan atau panti asuhan yang sesuai
dengan pasal 10.
2. Cabang adalah
kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3. Daerah adalah
kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Wilayah adalah kesatuan
daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5. Pusat adalah
kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.
Pasal 14
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah
dan Daerah dengan ketentuan luas
lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang
dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan
oleh Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting
dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah.
Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran Pembentukan, peleburan,
dan pemekaran organisasi diatur oleh
Pimpinan Pusat dan
ditetapkan dalam Konpiwil.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal 16
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat
adalah pimpinan tertinggi
yang memimpin IPM secara keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat
dipilih dan ditetapkan
dalam Muktamar dengan surat
keputusan Pimpinan Pusat IPM.
3. Perubahan dan
penambahan personil (Reshuffle) Pimpinan Pusat
menjadi wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam
pleno pimpinan yang menjamin
adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan
dengan surat keputusan.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah
adalah pimpinan dalam wilayah
dan melaksanakan kepemimpinan
di wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah
dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah
Wilayah dengan surat
keputusan Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Wilayah
adalah wakil Pimpinan Pusat di wilayahnya.
4. Perubahan dan
penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang
Pimpinan
Wilayah dilaksanakan dalam
pleno pimpinan yang menjamin
adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan
surat keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 18
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah
adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.
2. Pimpinan Daerah
dipilih dan ditetapkan
dalam Musyawarah Daerah dengan
surat keputusan Pimpinan Wilayah.
3. Pimpinan Daerah
karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di
daerahnya.
4. Perubahan dan
penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi wewenang Pimpinan
Daerah
dilaksanakan dalam pleno
pimpinan yang menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran
jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan
surat keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang
adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di Cabangnya.
2. Pimpinan Cabang
dipilih dan ditetapkan
dalam Musyawarah Cabang dengan
surat keputusan Pimpinan Daerah.
3. Pimpinan Cabang
karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di
cabangnya.
4. Perubahan dan
penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi
wewenang Pimpinan
Cabang dilaksanakan dalam
pleno pimpinan yang menjamin
adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya kepemimpinan
dan ditetapkan dengan surat
keputusan Pimpinan Daerah.
Pasal 20
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting
adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di rantingnya.
2. Pimpinan Ranting
dipilih dan ditetapkan
dalam Musyawarah Ranting dengan
surat keputusan pimpinan di
atasnya.
3. Pimpinan Ranting
karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di
rantingnya.
4. Penambahan dan perubahan personal
(Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan
dalam pleno pimpinan yang
menjamin adanya peningkatan
efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan
dilakukan secara langsung dan
memilih formatur atas
dasar keputusan musyawarah
masing-masing.
2. Syarat anggota
pimpinan dan cara
pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1. Pimpinan IPM yang
telah habis masa jabatannya, tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
2. Serah terima
jabatan dilakukan pada
saat pergantian Ketua Umum yang baru.
3. Setiap pergantian
Pimpinan IPM harus menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya
kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang selama
2 tahun. Sedangkan
Pimpinan Ranting selama 1 tahun.
2. Masa jabatan
terhitung mulai dari
terpilihnya Ketua Umum yang
dilakukan pada saat permusyawaratan tertinggi
di masing-masing struktur.
3. Jabatan Ketua
Umum di setiap
level struktur dijabat maksimal satu kali masa jabatan.
4. Jabatan anggota
pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali periode secara
berturut-turut.
Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1. Rangkap jabatan disetiap tingkatan struktur IPM adalah dilarang.
2. Rangkap jabatan
dalam Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya
hanya dapat dibenarkan setelah
mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi
massa yang berafiliasi
dengan organisasi politik adalah dilarang.
4. Rangkap jabatan
dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.
Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal luar
biasa yang terjadi
berkenaan dengan ketentuan pada
pasal 16 sampai
dengan pasal 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil
keputusan lain.
BAB VIII
LEMBAGA IPM
Pasal 26
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat
membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah
badan pembantu pimpinan yang
melaksanakan hal-hal yang
tidak dapat ditangani langsung
oleh pimpinan dalam
hal pelaksanaan dan pengembangan
operasional program.
3. Hal-hal lain mengenai
lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Muktamar
1. Muktamar adalah
permusyawaratan tertinggi dalam
ikatan yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diselenggarakan setiap
2 (dua) tahun sekali.
Pasal 28
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa
adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan
ikatan dalam
bahaya dan atau
terancam dibubarkan, yang Konpiwil
tidak berwenang untuk
memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar
Biasa diadakan oleh
Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.
Pasal 29
Konferensi Pimpinan
Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan
Wilayah adalah permusyaratan
tertinggi ikatan setelah Muktamar
yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Konferensi Pimpinan
Wilayah diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
Pasal 30
Musyawarah Wilayah
(Muswil)
1. Musyawarah Wilayah
adalah permusyawaratan tertinggi
di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan
Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah
diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 31
Konferensi Pimpinan
Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan
Daerah adalah permusyawaratan
tertinggi tingkat wilayah setelah
Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Konferensi Pimpinan
daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam satu priode.
Pasal 32
Musyawarah Daerah
(Musda)
1. Musyawarah Daerah
adalah permusyaratan tertinggi
di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah
diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan
Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan
Cabang adalah permusyawaratan tertinggi
di tingkat daerah setelah Musda,
yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Konferensi Pimpinan
Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam satu periode.
Pasal 34
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1. Musyawarah Cabang
adalah permusyawaratan tertinggi
di tingkat Cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Cabang.
2. Musyawarah Cabang
diselenggarkan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 35
Konferensi Pimpinan
Ranting
(Konpiran)
1. Konferensi
Pimpinan Ranting adalah permusyawarata tertinggi
ditingkat ranting setelah
Musran, yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Konferensi
Pimpinan Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu periode.
Pasal 36
Musyawarah Ranting
(Musran)
1. Musyawarah
Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting
yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah
Ranting di selenggarakan
setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 37
Keabsahan dan
Keputusan Permusyawaratan
1. Permusyawaratan dapat
berlangsung tanpa memandang jumlah
yang hadir, asal
yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat
dan apabila tidak tercapai diambil
dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak.
3. Keputusan
Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4. Keputusan
Muswil, Musda, dan
Muscab berlaku setelah diberitahukan
kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat
dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
5. Keputusan Musran berlaku setelah
diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat
dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
6. Keputusan
Konpiwil, Konpida, Konpicab
dan Konpiran berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada
Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 38
Tanfidz
1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya
keputusan setiap permusyawratan (Muktamar,
Konpiwil, Muswil, Konpida,
Musda, Konpicab, Muscab, Konpiran, dan Musran) dan rapat pleno yang ada di IPM.
2. Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat berlaku sejak
ditanfidzkan oleh Pimpinan
Pusat dan diberitahukan
kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Keputusan Muswil, Konpida, Musda, Konpicab,
Muscab, Konpiran, dan Musran, serta
rapat berlaku setelah
ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan
setelah mendapat pengesahan dari pimpinan di atasnya
dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing
tingkatan.
4. Tanfidz bersifat redaksional,
mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IPM.
BAB X
RAPAT
Pasal 39
Rapat dibedakan menjadi dua
jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 40
Pengertian
Keuangan dan
Kekayaan IPM adalah
semua harta benda yang diperoleh
dari sumber yang sah dan halal
serta digunakan
untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 41
Sumber
Keuangan IPM diperoleh dari:
1. Iuran Anggota
2. Uang Pangkal
3. Bantuan rutin
dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
4. Sumber lain yang
halal dan tidak mengikat.
Pasal 42
Pengolalan dan
Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan
dan pengawasan keuangan dan
kekayaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 43
Laporan
Pimpinan IPM semua tingkatan
wajib membuat laporan perkembangan
organisasi, laporan pertanggungjawaban,
laporan kebijakan dan keuangan disampaikan
kepada permusyawaratan masing-masing tingkatan.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 44
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar
dan mengatur segala sesuatu
yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini.
2. Anggaran Rumah
Tangga disahkan oleh Muktamar.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 45
Pembubaran
1. Pembubaran dan atau perubahan konstitusi
Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi
wewenang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muktamar IPM, dan Muktamar Luar
Biasa IPM.
2. Pembubaran
IPM ditetapkan oleh
Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah
atas usulan PP Muhammadiyah.
3. Sesudah
Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala
hak miliknya menjadi
hak milik Muhammadiyah.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 46
Perubahan Anggaran
Dasar
1. Anggaran
Dasar hanya dapat
diubah di forum Muktamar dan Muktamar Luar Biasa
2. Perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan
sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3
jumlah peserta penuh Muktamar yang hadir.
3. Rencana
perubahan Anggaran Dasar
diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 47
Penutup
1. Anggaran
Dasar ini disusun
sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada
tanggal 07 Juli
2010 dalam Muktamar Ikatan
Pelajar Muhammadiyah XVII di D.I.Yogyakarta dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
2. Setelah
Anggaran Dasar ini
ditetapkan, maka Anggaran Dasar
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
0 komentar:
Posting Komentar