ANGGARAN RUMAH TANGGA

 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Pasal 1
Keberadaan Organisasi
Ikatan  Pelajar  Muhammadiyah  berdiri  pada  tanggal 5  Shafar  1381  Hijriyah,  bertepatan  dengan  tanggal 18  Juli  1961  Miladiyah  dalam  Konferensi  Pemuda Muhammadiyah  di  Surakarta.  Pernah  mengalami perubahan menjadi  IRM  pada  tanggal  22  Jumadilula 1413  Hijriyah    yang  bertepatan  pada  tanggal  18 November  1992  Miladiyah  dan  kini  kembali  lagi menjadi  IPM  pada  tanggal  28  Syawal  1429  Hijriyah yang  bertepatan  pada  tanggal  28 Oktober  2008  pada Muktamar di Surakarta.
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan PusatPimpinan  Pusat  IPM  berkedudukan  di  Yogyakarta. Sedangkan  penyelenggaraan  aktivitasnya  berada  di dua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.
Pasal 3
Lambang
1.  Lambang  Ikatan  Pelajar  Muhamadiyah sebagaimana  tersebut  dalam  Anggaran  Dasar adalah sebagai berikut :
2.  Makna Lambang IPM adalah:
a.  Bentuk  segi  lima  perisai,  runcing  dibawah merupakan deformasi bentuk pena.
b.  Warna  kuning  berarti  keagungan  dan ketuhanan;  putih  berarti  kesucian;  merah berarti keberanian, Warna hijau menunjukan agar  ilmu  yang  didapatkan  dapat mempertebal iman.
c.  Gambar  matahari  yang  berwarna  kuning yang  menunjukan  bahwa  IPM  adalah keluarga besar Muhammadiyah.
d.  Di tengah bulatan matahari terdapat gambar buku  berarti  pengetahuan.  Atau  bisa  juga berarti Al-Qur’an yang suci (putih).
e.  Di  bawah  bulatan  matahari  terdapat tulisan  ayat Al-quran,  surat Al Qalam  ayat
1  yang  berbunyi  “Nuun  Walqolami  Wamaa Yasthuruun”  (dalam  tulisan  arab).  Artinya: Nuun, Demi pena dan apa yang dituliskannya.
f.  Tulisan  Al-Quran  tersebut  ditulis  dengan menggunakan  huruf  Arab,  warna  hitam dan merupakan semboyan  IPM. Huruf  IPM berwarna merah dengan kontur hitam. Merah berarti berani serta aktif menyampaikan dakwah  Islam  karena  IPM  mengemban tugas sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.
Pasal 4
Bendera
1.  Bendera  Ikatan Pelajar Muhamadiyah  berbentuk persegi  panjang  berukuran  panjang  berbanding lebarnya  dua  berbanding  tiga  berwarna  dasar kuning,  di  bagian  tengah  bergambar  lambang Ikatan  Pelajar  Muhammadiyah  dengan  tulisan IKATAN  PELAJAR  MUHAMMADIYAH  font Arial  berwarna  merah di  bawahnya,  seperti berikut :
2.  Warna  kuning  dalam  dasar  bendera  berarti keagungan dan ketuhanan yang menggambarkan kejayaan dan keluhuran budi
3.  Ketentuan  lain  tentang  lambang  dan  bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Pengajuan Menjadi Anggota
1.  Pengajuan  menjadi  anggota  diajukan  secara tertulis  kepada  Pimpinan  Ranting  atau  cabang atau Daerah.
2.  Pimpinan  Daerah  selambat-lambatnya  6  (enam) bulan  sekali melaporkan  tentang keanggotaan di daerah Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
3.  Bagi  mereka  yang  telah  memenuhi  persyaratan menjadi  anggota,  berhak  mendapatkan  kartu anggota.
4.  Ketentuan  pelaksanaan  dan  pembuatan  KTA diatur oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
1.  Setiap  anggota  Ikatan  Pelajar  Muhammadiyah wajib untuk:
a.  Setia pada perjuangan IPM.
b.  Taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c.  Menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan utama sebagai pelajar muslim.
d.  Turut  mendukung  kebijakan  dan  amal perjuangan IPM.
e.  Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
2.  Hak Anggota:
a.  Memiliki kartu tanda anggota IPM.
b.  Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
c.  Mendapatkan pengkaderan dari IPM.
d.  Berhak  memilih  dan  dipilih  dalam permusyawaratan pada level pimpinannya
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Kader
1.  Kewajiban Kader:
a.  Setia pada perjuangan IPM.
b.  Taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c.  Menegakkan  dan  menjunjung  nama  baik IPM dan Muhammadiyah.
d.  Menjadi  teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
e.  Turut  mendukung  dan  melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
f.  Menjadi  penggerak  dalam  melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
2.  Hak Kader:
a.  Menyatakan  pendapat  didalam  dan  di  luar permusyawaratan.
b.  Memilih dan dipilih didalam permusyawaratan pada level kepemimpinannya
c.  Mendapatkan  pembinaan  secara  terus menerus dari IPM.
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
1.  Anggota berhenti karena:
a.  Meninggal Dunia.
b.  Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c.  Diberhentikan atas persetujuan Pimpinan di atasnya
d.  Menurut  pasal  10  ayat  2  AD,  yang  sudah habis masa keanggotaannya.
2.  Bagi  anggota  yang  usianya  lebih  dari  24  tahun tetapi masih aktif menjabat sebagai pimpinan IPM dapat melangsungkan kepemimpinannya hinggaakhir masa jabatannya.
3.  Anggota diberhentikan oleh Pimpinan karena:
a.  Melakukan  tindakan  yang  bertentangan dengan  prinsip-prinsip  dasar  perjuangan IPM.
b.  Melakukan  tindakan  yang  merugikan  dan merusak nama baik organisasi.
c.  Melakukan  tindak  pidana  dan  terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4.  Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada struktur yang memberhentikan. Apabila  struktur  yang  bersangkutan  menolak maka  anggota  yang  diberhentikan  berhak  naik banding kepada struktur di atasnya.
5.  Putusan  pemberhentian  anggota  harus diumumkan.
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari:
1.  Ranting
2.  Cabang
3.  Daerah
4.  Wilayah
5.  Pusat
Pasal 10
Ranting
1.  Ranting adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah  atau  pondok  pesantren  atau  masjid/mushalla  atau  panti  asuhan  atau  desa  atau kelurahan yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2.  Syarat  pendirian  Ranting  sekurang-kurangnya mempunyai:
a.  Pengajian  pimpinan  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
b.  Pengajian  umum  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
c.  Memiliki  sekolah  atau  masjid/mushalla sebagai pusat kegiatan
d.  Pimpnan  ranting  terdiri  atas  sekurang-kurangnya 10 orang
3.  Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan surat keputusan.
4.  Pembina IPM di sekolah Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat  dan  atau  SMU/sederajat  adalah Kepala  Sekolah  atau  orang  yang  ditunjuk  oleh Kepala Sekolah.
5.  Pembina  IPM  di  ranting  non  sekolah  adalah Pimpinan  Ranting Muhammadiyah/Ketua  Panti Asuhan.
6.  Syarat Pembina  IPM Ranting adalah alumni  IPM dan atau Angkatan Muda Muhammadiyah.
Pasal 11
Cabang
1.  Cabang  didirikan  atas  rekomendasi  Pimpinan Cabang Muhammadiyah  dan  atau Musyawarah Cabang IPM  kemudian  disahkan  oleh  Pimpinan Wilayah IPM dengan Surat Keputusan.
2.  Surat  Keputusan  sebagaimana  yang  dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada PD, dan PP IPM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
3.  Cabang  adalah  kesatuan  ranting  atas  sekurang-kurangnya 2 (dua) ranting yang berfungsi:
a.  Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi ranting
b.  Penyelenggaraan,  pembinaan,  dan pengawasan sekolah Muhammadiyah
c.  Perencanaan program dan kegiatan
4.  Syarat  pendirian  Cabang  sekurang-kurangnya mempunyai:
a.  2 (dua ) Pimpinan Ranting
b.  Pengajian  pimpinan  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
c.  Pengajian umum secara rutin tingkat Cabang sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
d.  Pembahasan  masalah  agama  dan pengembangan pemikiran Islam
e.  Pelatihan kader Pimpinan tingkat Cabang
5.  Cabang membawahi Ranting.
Pasal 12
Daerah
1.  Daerah  didirikan  atas  rekomendasi  Pimpinan Daerah  Muhammadiyah  dan  atau  Musyawarah Daerah  IPM  kemudian  disahkan  oleh  Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan.
2.  Surat  Keputusan  sebagaimana  yang  dimaksud dalam  ayat  1  di  atas  ditembuskan  kepada  PW IPM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), dan  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah  (PWM) setempat.
3.  Daerah  adalah  kesatuan  Cabang  di  tingkat Kabupaten/Kota yang berfungsi:
a.    Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dankoordinasi Cabang dan atau ranting
b.  Perencanaan program dan kegiatan
4.  Syarat  pendirian  Daerah  sekurang-kurangnya mempunyai:
a.  Pengajian  pimpinan  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
b.  Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c.  Pembahasan  masalah  agama  dan pengembangan pemikiran Islam
d.  Pelatihan kader Pimpinan tingkat Daerah
5.  Daerah membawahi Cabang dan Ranting.
Pasal 13
Wilayah
1.  Wilayah  didirikan  atas  rekomendasi  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan  atau Musyawarah Wilayah IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan.
2.  Surat  Keputusan  sebagaimana  yang  dimaksud dalam  ayat  1  diterbitkan  oleh  PP  IPM,  dan
ditembuskan  kepada  Pimpinan  Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3.  Wilayah  adalah  kesatuan  daerah  di  tingkat provinsi  yang  terdiri  atas  sekurang-kurangnya  3 (tiga) Daerah yang berfungsi
a.  Membina dan berkoordinasi dengan Daerah
b.  Marencanakan program dan kegiatan
4.  Syarat  pendirian  Wilayah  sekurang-kurangnya mempunyai:
a.  3 (tiga) Pimpinan Daerah
b.  Pengajian  pimpinan  secara  rutin  sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
c.  Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
d.  Pembahasan  masalah  agama  dan pengembangan pemikiran Islam
e.  Pelatihan kader pimpinan tingkat Wilayah
5.  Wilayah membawahi Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 14
Pusat
1.  Pusat  ditetapkan  berdasarkan  Keputusan Muktamar.
2.  Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan
Ranting.
Pasal 15
Sifat Kepemimpinan
Kepemimpinan IPM bersifat kolektif-kolegial. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu dilakukan  secara  bersama-sama dengan penuh pertimbangan.
Pasal 16
Susunan Pimpinan
Susunan Pimpinan terdiri dari :
1.  Pimpinan Pusat
2.  Pimpinan Wilayah
3.  Pimpinan Daerah
4.  Pimpinan Cabang
5.  Pimpinan Ranting
Pasal 17
Pimpinan Pusat
1.  Pimpinan  Pusat  menentukan  kebijakan  IPM berdasarkan keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah  serta  pedoman  atau  petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2.  Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat  pusat,  memimpin  dan  mengawasi pelaksanaan kebijakan IPM.
3.  Untuk  melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya, Pimpinan  Pusat  membuat  pedoman  kerja  dan pembagian  tugas  serta  wewenang  antar  anggota Pimpinan Pusat.
4.  Dalam  melaksanakan  kebijakan  ekstern  yang menyangkut  masalah  penting,  Pimpinan  Pusat berkewajiban  konsultasi  dengan  Pimpinan  Pusat Muhammadiyah.
5.  Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang  dan  kedudukannya  ditentukan  dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.
6.  Personal  pimpinan  Pusat  harus  berdomisili  di Yogyakarta dan atau Jakarta
Pasal 18
Pimpinan Wilayah
1.  Pimpinan  Wilayah  menentukan  kebijakan IPM  dalam  wilayahnya  berdasarkan  garis kebijakan  pimpinan  di  atasnya  dan  keputusan permusyawaratan wilayah.
2.  Pimpinan  Wilayah  mentanfidzkan  keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3.  Pimpinan  Wilayah  memimpin  dan  mengawasi pelaksanaan  kebijakan  atau  instruksi  Pimpinan Pusat di wilayahnya.
4.  Untuk  melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian  tugas  serta wewenang  antar personil Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5.  Pimpinan  Wilayah  membimbing  dan meningkatkan kegiatan daerah dalam wilayahnya.
6.  Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
7.  Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan  Wilayah  sesuai  dengan  keputusan Musyawarah Wilayah.
8.  Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian maka  harus mendapatkan  persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan Daerah
1.  Pimpinan  Daerah  menentukan  kebijakanIPM  dalam  daerahnya  berdasarkan  gariskebijakan  pimpinan  di  atasnya  dan  keputusan permusyawaratan daerah.
2.  Pimpinan  Daerah  mentanfidzkan  keputusan-keputusan permusyawaratan daerah, memimpin,dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3.  Pimpinan  Daerah  memimpin  dan  mengawasipelaksanaan  kebijakan  atau  instruksi  PimpinanPusat dan Pimpinan Wilayah.
4.  Untuk  melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya,Pimpinan  Daerah membuat  pedoman  kerja  dan pembagian  tugas serta wewenang antar personalPimpinan Daerah atas dasar pedoman kerja yangdibuat oleh PP IPM.
5.  Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkanamal usaha atau kegiatan cabang dan atau rantingdalam daerahnya.
6.  Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yangmenyangkut masalah penting, Pimpinan Daerah berkewajiban  berkonsultasi  dengan  PimpinanDaerah Muhammadiyah.
7.  Personal Pimpinan Daerah berdomisili di  tempatkedudukan  Pimpinan Daerah, dan  apabila  tidakdemikian maka harus mendapatkan  persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Daerah.
Pasal 20
Pimpinan Cabang
1.  Pimpinan  Cabang  menentukan  kebijakan IPM  dalam  cabangnya  berdasarkan  garis kebijakan  pimpinan  di  atasnya  dan  keputusan permusyawaratan cabang.
2.  Pimpinan  Cabang  mentanfidzkan  keputusan-keputusan permusyawaratan  cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3.  Pimpinan  Cabang  memimpin  dan  mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
4.  Untuk  melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya, Pimpinan  Cabang  membuat  pedoman  kerja dan  pembagian  tugas wewenang  antar  personalPimpinan Cabang atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5.  Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal  usaha/kegiatan  ranting-ranting  dalam
cabangnya.
6.  Dalam  melaksanakan  kebijakan  ekstern  yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban  berkonsultasi  dengan  Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
7.  Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan  Pimpinan  Cabang,  dan  apabila tidak demikian maka  harus  dapat mendapatkan persetujuan  dalam  permusyawaratan  tingkat cabang.
Pasal 21
Pimpinan Ranting
1.  Pimpinan  Ranting  menentukan  kebijakan  IPM dalam  rantingnya  berdasarkan  garis  kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan musyawarah ranting.
2.  Pimpinan  Ranting  mentanfidzkan  keputusan-keputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3.  Pimpinan  Ranting  memimpin  dan  mengawasi pelaksanaan  kebijakan/instruksi  Pimpinan
Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang.
4.  Untuk  melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya, Pimpinan  Ranting  membuat  pedoman  kerja dan  pembagian  tugas wewenang  antar  personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5.  Pimpinan  Ranting  membimbing  anggota  dalam amalan  kemasyarakatan  dan  hidup  beragama, meningkatkan  kesadaran  berorganisasi  dan beragama  serta  menyalurkan  aktivitas  dalam amal  usaha IPM  sesuai  bakat,  minat,  dan kemampuannya.
6.  Dalam  melaksanakan  kebijakan  ekstern  yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban  berkonsultasi  dengan  kepala sekolah/Pimpinan  Ranting  Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan.
7.  Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat  SMP/sederajat  dan  atau  SMA/sederajat dibina oleh kepala sekolah dan atau yang dimandati oleh  kepala  sekolah  untuk membantunya  dalam upaya menggerakan IPM ranting di sekolah yang bersangkutan.
8.  Pimpinan  Ranting  yang  berkedudukan  di  luar sekolah  Muhammadiyah,  pembinaan  dilakukan oleh Pimpinan  Ranting  Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan.
Pasal 22
Pemilihan Pimpinan
1.  Pemilihan  Pimpinan  dilakukan  dengan memilih Ketua Umum dan Formatur.
2.  Pemilihan Ketua Umum dan  formatur dilakukan secara langsung.
3.  Pedoman  tata  tertib  pemilihan  Pimpinan  dibuat oleh Pimpinan  setingkatnya,  sesuai dengan hasil keputusan musyawarah.
4.  Untuk  pemilihan  pimpinan  dibentuk  panitia pemilihan:
a.  Untuk  Pimpinan  Pusat  ditetapkan  oleh Konferensi  Pimpinan  Wilayah  atas  usul Peserta konpiwil
b.  Untuk  Pimpinan  Wilayah,  Daerah,  dan Cabang  ditetapkan  oleh  musyawarah masing-masing atas usul Pimpinan IPM yang bersangkutan.
c.  Untuk  Pimpinan  Ranting  ditetapkan  dalam rapat pleno Pimpinan.
5.  Syarat  untuk  dapat  dicalonkan  sebagai  anggota Pimpinan IPM
a.  Telah menjadi kader IPM dan mengamalkan ajaran Islam sesuai Al-quran dan Assunnah
b.  Setia  pada  maksud  dan  tujuan  serta perjuangan IPM.
c.  Taat pada garis perjuangan IPM.
d.  Cakap  dan  berkemauan  menjalankan tugasnya.
e.  Tidak  merangkap  keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam AD.
f.  Memenuhi syarat-syarat Administrasi.
g.  Syarat  mutlak  hafal  akan  janji  pelajar muhammadiyah.
Pasal 23
Pergantian Pimpinan
1.  Pergantian  Pimpinan  Pusat,  Wilayah,  Daerah, Cabang,  dan  Ranting  disesuaikan  dengan pergantian  pimpinan  seperti  yang  dimaksud dalam pasal 22 Anggaran Dasar.
2.  Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya
3.  Setiap pergantian pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan kualitas kepemimpinan.
Pasal 24
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur :
1.  Pimpinan  Pusat  IPM  adalah  24  tahun  berjalan pada saat Muktamar.
2.  Pimpinan Wilayah IPM adalah maksimal 24 tahun berjalan pada saat Muswil.
3.  Pimpinan Daerah  IPM  adalah  22  tahun  berjalan pada saat Musyda.
4.  Pimpinan Cabang  IPM  adalah  20  tahun  berjalan pada saat Muscab.
5.  Pimpinan Ranting  IPM  adalah  18  tahun berjalan pada saat Musran.
Pasal 25
Pemberhentian Personal Pimpinan
1.  Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena:
a.  Meninggal dunia.
b.  Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c.  Diberhentikan.
2.  Personal pimpinan diberhentikan oleh pimpinan bersangkutan.
3.  Peronal pimpinan diberhentikan karena:
a.  Melakukan  tindakan  yang  bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b.  Melakukan  tindakan  yang  merugikan  dan merusak nama baik organisasi.
c.  Melakukan  tindak  pidana  dan  terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4.  Personal  pimpinan  yang  diberhentikan  dapat mengajukan banding pada pimpinan diatasnya.
5.  Keputusan  pemberhentian  pimpinan  harus diumumkan.
6.  Personal  Pimpinan  Pusat  diberhentikan  melalui rapat  pleno  dan  mendapat  persetujuan  dalam permusyawaratan tingkat Pusat.
Pasal 26
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban  jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat IPM membuat pedoman umum kerja.
Pasal 27
Susunan Jabatan
1.  Susunan  jabatan  Pimpinan  IPM  disusun  oleh Ketua  Umum  dan  formatur  IPM  yang  terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IPM.
2.  Susunan jabatan pimpinan IPM terdiri dari Ketua Umum, Ketua bidang, Sekretaris Umum, Sekretaris Bidang, Bendahara Umum, dan Anggota Bidang.
Pasal 28
Bidang–Bidang
Bidang wajib di Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Bidang Perkaderan, Bidang Kajian dan Dakwah Islam (KDI), dan Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP).
Pasal 29
Lembaga IPM
1.  Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2.  Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang  melaksanakan  hal-hal  yang  tidak  dapatditangani langsung  oleh  pimpinan  dalam  hal pelaksanaan  dan  pengembangan  operasional program.
3.  Batas  wewenang  dan  kedudukan  lembaga  IPM seperti  yang  dimaksud  ayat  1  di  atas  ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4.  Lembaga  IPM  bertanggung  jawab  kepada Pimpinan IPM yang bersangkutan.
5.  Personal  lembaga  IPM direkrut dari  anggota  IPM, simpatisan atau pelajar muslim lain yang dianggap dapat  mengemban  amanah  lembaga  dan  diberi tanggung jawab oleh masing-masing pimpinan.
6.  Pimpinan IPM dapat membubarkan lembaga IPM atau merubah susunan anggota pengurusnya.
7.  Pimpinan  IPM membuat kaidah umum  lembaga IPM yang disyahkan dalam permusyawaratan di tingkatannya.
8.  Pimpinan  IPM  berhak  dan  berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.
Pasal 30
Muktamar
1.  Muktamar  diselenggarakan  atas  undangan Pimpinan Pusat.
2.  Undangan,  acara dan materi muktamar minimal telah  sampai  kepada  yang  bersangkutan dua  (2) bulan sebelumnya.
3.  Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri peserta muktamar  dengan  tidak  memandang  jumlah yang  hadir,  asalkan  undangan  secara  sah  sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Muktamar terdiri dari :
a.  Peserta Penuh:
1)  Ketua  Umum  Pimpinan  Pusat  dan anggota  pimpinan  pusat  yang  terpilih sebagai  formatur  pada Muktamar sebelumnya.
2)  Ketua  Umum  Pimpinan  Wilayah  atau yang mewakilinya  dan  4  orang  utusan Pimpinan Wilayah.
3)  Ketua  Umum  Pimpinan  Daerah  atau yang mewakilinya  dan  3  orang  utusan Pimpinan Daerah.
b.  Peserta Peninjau:
1)  Personil  Pimpinan  Pusat  yang  tidak menjadi peserta Muktamar.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Pusat secara sah.
5.  Setiap  Peserta    Penuh  Muktamar  berhak    satu suara.
6.  Isi  dan  susunan  acara  Muktamar  ditetapkan oleh  Pimpinan  Pusat  IPM  dengan  berdasarkan keputusan Konpiwil pertama
7.  Acara pokok dalam Muktamar:
a.  Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
1)  Kebijakan Pimpinan Pusat.
2)  Organisasi dan administrasi.
3)  Pelaksanaan  keputusan Muktamar  dan Konpiwil sebelumnya
4)  Keuangan
b.  Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c.  Penyusunan program periode berikut.
d.  Pemilihan Pimpinan Pusat.
e.  Masalah-masalah IPM yang bersifat urgen / penting
f.  Rekomendasi.
8.  Ketentuan  tata  tertib  Muktamar  diatur  oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil.
9.  Keputusan  Muktamar  mulai  berlaku  setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya.
10.  Selambat-lambatnya  sebulan  setelah  Muktamar Pimpinan  Pusat  harus  mentanfidzkan  hasil keputusan  Muktamar  dan  menyampaikannya pada pimpinan pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah  IPM, dan  Pimpinan  Daerah  IPM  se-Indonesia
11.  Pada  waktu  berlangsungnya  Muktamar  dapat diselenggarakan  acara  atau  kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
12.  Pimpinan  Pusat  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Muktamar.
Pasal 31
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1.  Muktamar  Luar  Biasa  diselenggarakan  atas undangan  Pimpinan  Pusat  berdasarkan  desakan 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2.  Muktamar  Luar  Biasa  dinyatakan  sah  apabila dihadiri  Peserta  Muktamar  Luar  Biasa  dengan tidak  memandang  jumlah  yang  hadir  asalkan undangan  secara  sah  telah  disampaikan  kepada yang bersangkutan.
3.  Peserta Muktamar Luar Biasa terdiri dari:
a.  Peserta Penuh:
1)  Ketua  Umum  Pimpinan  Pusat  dan anggota  pimpinan  pusat  yang  terpilihsebagai  formatur  pada Muktamar sebelumnya.
2)  Ketua  Umum  Pimpinan  Wilayah  atau yang mewakilinya  dan  4  orang  utusan Pimpinan Wilayah.
3)  Ketua  Umum  Pimpinan  Daerah  atau yang mewakilinya  dan  3  orang  utusan Pimpinan Daerah.
b.  Peserta Peninjau:
1)  Personil  Pimpinan  Pusat  yang  tidak menjadi peserta Muktamar.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Pusat.
4.  Setiap peserta penuh Muktamar berhak atas satu suara.
5.  Isi  dan  susunan  acara  Muktamar Luar  biasa disesuaikan  dengan  alasan  penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
6.  Keputusan Muktamar  Luar  Biasa mulai  berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh Muktamar berikutnya.
7.  Selambat-lambatnya  dua  minggu  setelah Muktamar  Luar  Biasa,  Pimpinan  Pusat  harus menyampaikan hasil  keputusan Muktamar  Luar Biasa  kepada  Pimpinan  Pusat  Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
8.  Pimpinan  Pusat  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 32
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1.  Konferensi  Pimpinan  Wilayah  diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2.  Undangan,  acara,  dan  materi  Konferensi Pimpinan  Wilayah  minimal  sampai  kepada yang bersangkutan  1  (satu) bulan  sebelum  acara konpiwil diselenggarakan.
3.  Konferensi  Pimpinan  Wilayah  dinyatakan  sah apabila  dihadiri  peserta  Konferensi  Pimpinan Wilayah dengan  tanpa  memandang  jumlah yang  hadir,  asalkan  undangan  secara  sah  sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a.  Peserta Penuh:
1)  Ketua  Umum  Pimpinan  Pusat  dan anggota  Pimpinan  Pusat  yang  terpilih sebagai  formatur  pada Muktamar sebelumnya.
2)  Ketua  Umum  Pimpinan  Wilayah  atau yang mewakilinya dan utusan Pimpinan Wilayah masing-masing 4 orang.
b.  Peserta Peninjau:
1)  Personil  Pimpinan  Pusat  yang  tidak menjadi peserta Konpiwil.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Pusat secara sah.
5.  Setiap  peserta  penuh  Konferensi  Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara
6.  Isi  dan  susunan  acara  Konferensi  Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
7.  Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
a.  Laporan kebijakan Pimpinan Pusat.
b.  Evaluasi  dan  menyusun  kembali  gerakan IPM secara Nasional
c.  Masalah  penting  yang  tidak  dapat
ditangguhkan sampai Muktamar.
d.  Masalah  yang  oleh  Muktamar  diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Wilayah.
e.  Mempersiapkan acara-acara Muktamar yang akan datang.
8.  Sebelum  Muktamar  dapat  diselenggarakan Konpiwil  dengan  agenda  khusus  Persiapan Muktamar dan masalah penting.
9.  Ketentuan  tata  tertib  Konferensi  Pimpinan Wilayah  ditentukan  oleh  Pimpinan  Pusat dan  disahkan  dalam  sidang  pleno  Konferensi Pimpinan Wilayah.
10.  Keputusan  Konferensi  Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.
11.  Selambat-lambatnya  sebulan  setelah Konferensi  Pimpinan  Wilayah,  keputusan harus  sudah ditanfidzkan  oleh  Pimpinan  Pusat menyampaikannya  pada  pimpinan  pusat Muhammadiyah,  Pimpinan wilayah  IPM,  dan Pimpinan Daerah IPM se-Indonesia.
12.  Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara atau kegiatan pendukung  yang  tidak  mengganggu  jalannya Konferensi  Pimpinan Wilayah.
13.  Agenda Pokok Konpiwil Pra Muktamar:
a.  Pembacaan  dan  penetapan  tata  tertib Konpiwil dan Muktamar
b.    Pembacaan hasil kerja Konpiwil sebelumnya(pertama),  seperti  Panitia  pemilihan,  Tata Tertib, Panitia Muktamar, dll.
14.  Pimpinan  Pusat  bertanggung  jawab  atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.
Pasal 33
Musyawarah Wilayah
(Muswil)
1.  Musyawarah  wilayah  diselenggarakan  atas undangan Pimpinan Wilayah.
2.  Muswil  diselenggarakan  sekurang-kurangnya  4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PP IPM dan dikeluarkannya keputusan induk muktamar
3.  Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal  sampai  kepada  yang  bersangkutan sebulan sebelumnya.
4.  Musyawarah  Wilayah  dinyatakan  sah  apabila dihadiri  oleh  Peserta  Musyawarah  Wilayah dengan  tidak memandang  jumlah  yang  hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
5.  Peserta Muswil terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1.  Ketua  Umum  Pimpinan  Wilayah  dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai  formatur  pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2.  Ketua  Umum  Pimpinan  Daerah  atau yang  mewakili  dan  4  orang  utusan Pimpinan Daerah.
3.  Utusan  Pimpinan  Cabang  masing-masing 3 orang.
b.  Peserta Peninjau :
1.  Pimpinan Wilayah  yang  tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
2.  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Wilayah.
6.  Setiap  peserta  penuh  Musyawarah  Wilayah berhak atas satu suara.
7.  Isi  dan  susunan  acara  Musyawarah  Wilayah ditetapkan  oleh  Pimpinan  Wilayah  dengan berdasarkan keputusan  Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya.
8.  Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah:
a.  Laporan  Pertanggungjawaban  Pimpinan Wilayah:
1)  Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2)  Organisasi dan administrasi.
3)  Pelaksanaan  Keputusan  Musyawarah Wilayah  dan  Konpida  serta  instruksi Pimpinan Pusat.
4)  Keuangan.
b.  Penyusunan Program IPM berikutnya.
c.  Pemilihan Pimpinan Wilayah.
d.  Masalah urgen dalam Wilayah.
e.  Rekomendasi.
9.  Ketentuan  Tata  Tertib  Musyawarah  Wilayah diatur  oleh  Pimpinan  Wilayah  dan  disahkan dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
10.  Keputusan Musyawarah Wilayah mulai  berlaku setelah  ditanfidzkan  oleh  Pimpinan  Wilayah sampai diubah  atau  dicabut  oleh  Musyawarah Wilayah berikutnya.
11.  Selambat-lambatnya  sebulan  setelah  Muswil, Pimpinan  Wilayah  harus  menyampaikan  hasil keputusan  Musyawarah  Wilayah  kepada Pimpinan  Wilayah  Muhammadiyah  setempat sebagai  pemberitahuan  dan  kepada  Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
12.  Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil  Musyawarah Wilayah  tersebut  belum  ada jawaban  dari  Pimpinan  Pusat,  maka  keputusan tersebut dianggap sah.
13.  Pada  waktu  berlangsungnya  Musyawarah Wilayah  dapat  diselenggarakan  acara  atau kegiatan pendukung  yang  tidak  mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah.
14.  Pimpinan  Wilayah  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
Pasal 34
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1.  Konferensi  Pimpinan  Daerah  diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2.  Undangan,  acara  dan  materi  Konferensi Pimpinan Daerah minimal  sampai  kepada  yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3.  Konferensi  Pimpinan  Daerah  dinyatakan  sah apabila  dihadiri  peserta  Konferensi  Pimpinan Daerah dengan  tidak  memandang  jumlah  yang hadir,  asalkan  undangan  secara  sah  sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Konferensi Pimpinan Daerah terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1)  Ketua  Umum  Pimpinan  Wilayah dan  anggota  Pimpinan  Wilayah  yang terpilih  sebagai  untuk  formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2)  Ketua  Umum  Pimpinan  Daerah  atau yang  mewakili  dan  3  orang  utusan Pimpinan Daerah.
b.  Peseta Peninjau:
1)  Pimpinan Wilayah  yang  tidak menjadi peserta Konpida.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Wilayah.
5.  Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.
6.  Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
7.  Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :
a.  Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
b.  Masalah  Urgen  yang  tidak  dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
c.  Masalah  yang  oleh  Muswil  diserahkan
kepada Konferensi Pimpinan Daerah.
d.  Evaluasi  gerak  organisasi  dan  pelaksanaan program.
e.  Mempersiapkan  acara-acara  Muswil berikutnya.
8.  Sebelum Muswil dapat diselenggarakan Konpida dengan  agenda  khusus  Persiapan  Muswil  dan masalah urgen
9.  Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Daerah.
10.  Keputusan  Konferensi  Pimpinan  Daerah  mulai
berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
11.  Selambat-lambatnya  sebulan  setelah  Konferensi Pimpinan  Daerah,  Pimpinan  Wilayah  harus menyampaikan  hasil  keputusan  Konferensi Pimpinan  Daerah  kepada  Pimpinan  Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat IPM untuk mendapat pengesahan.
12.  Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil  keputusan  Konferensi  Pimpinan  Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13.  Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggakan  acara  atau kegiatan pendukung  yang  tidak  mengganggu  jalannya Konferensi Pimpinan Daerah.
14.  Agenda Pokok Konpida Pra Muswil:
a.  Pembacaan  dan  penetapan  tertib  Konpida dan Muswil
b.  Pembacaan hasil kerja Konpida  sebelumnya (pertama),  seperti  Panitia  pemilihan,  Tata Tertib, Panitia Muswil, dll.
15.  Pimpinan  Wilayah  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah.
Pasal 35
Musyawarah Daerah
(Musda)
1.  Musyawarah  Daerah  diselenggarakan  atas undangan Pimpinan Daerah.
2.  Musda  diselenggarakan  sekurang-kurangnya  4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PW IPM dan dikeluarkannya keputusan induk muswil.
3.  Undangan, acara, dan materi Musyawarah Daerah minimal  sampai  kepada  yang  bersangkutan sebulan sebelumnya.
4.  Musyawarah  dinyatakan  sah  apabila  dihadiri oleh  Peserta  Musyawarah  Daerah  dengan tidak  memandang  jumlah  yang  hadir,  asalkan undangan  secara  sah  sudah  sampaikan  kepada yang bersangkutan.
5.  Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1)  Ketua  Umum  Pimpinan  Daerah  dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai  formatur  dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2)  Ketua  Umum  Pimpinan  Cabang  atau yang  mewakili  dan  3  orang  utusan Pimpinan Cabang.
3)  Utusan  Pimpinan  Ranting  masing-masing 3 orang.
b.  Peserta Peninjau :
1)  Pimpinan  Daerah  yang  tidak  menjadi peserta Musyawarah Daerah.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Daerah.
6.  Setiap peserta penuh Musyawarah daerah berhak atas satu suara.
7.  Isi  dan  susunan  acara  Musyawarah  Daerah ditetapkan  oleh  Pimpinan  Daerah  dengan berdasarkan keputusan Konpicab sebelumnya.
8.  Acara pokok Musyawarah Daerah:
a.  Laporan  Pertanggungjawaban  Pimpinan Daerah.
1)  Kebijakan Pimpinan Daerah.
2)  Organisasi dan administrasi.
3)  Pelaksanaan  keputusan  Musyawarah Daerah dan Konpicab sebelumnya sertainstruksi Pimpinan ditingkat atasnya.
4)  Keuangan.
b.  Penyusunan  Program  Kerja  IPM  periode berikutnya.
c.  Pemilihan Pimpinan Daerah.
d.  Masalah IPM yang urgen dalam Daerahnya.
e.  Rekomendasi.
9.  Ketentuan  tata  tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
10.Keputusan  Musyawarah  Daerah  mulai  berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah sampai diubah  atau  dicabut  kembali  oleh  Musyawarah Daerah berikutnya.
11.  Selambat-lambatnya  sebulan  setelah  Musda Pimpinan  Daerah  harus  menyampaikan  hasil keputusan Musda  kepada  Pimpinan  Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan  kepada  pimpinan wilayah  IPM  untuk mendapatkan  pengesahan  dengan  tembusan kepada Pimpinan Pusat.
12.  Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat  diselenggarakan  acara  atau  kegiatan pendukung  yang  tidak  mengganggu  jalannya Musyawarah Daerah.
14.  Pimpinan  Daerah  bertanggung  jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
Pasal 36
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1.  Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan,  acara,  dan  materi  Konferensi Pimpinan Cabang minimal  sampai  kepada  yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3.  Konferensi  Pimpinan  Cabang  dinyatakan  sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Cabang dengan  tidak memandang  jumlah  yang hadir, asalkan  undangan  secara  sah  sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Konferensi Pimpinan Cabang terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1)  Ketua  Umum  Pimpinan  Daerah  dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai  formatur  dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2)  Ketua  Umum  Pimpinan  Cabang  atau yang  mewakili  dan  4  orang  utusan Pimpinan Cabang.
b.  Peserta Peninjau :
1)  Pimpinan  Daerah  yang  tidak  menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Daerah.
5.  Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.
6.  Isi  dan  susunan  acara  Konferensi  Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
7.  Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang:
a.  Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah
b.  Masalah  urgen  yang  tidak  dapat ditangguhkan sampai Musda.
c.  Masalah yang oleh Musda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang.
d.  Evaluasi  gerak  organisasi  dan  pelaksanaan program
e.  Mempersiapkan  acara-acara  Musda berikutnya.
8.  Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan  oleh  Pimpinan Daerah  dan  disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Cabang.
9.  Keputusan  Konferensi  Pimpinan  Cabang  mulai berlaku  setelah  ditanfidzkan  oleh  Pimpinan Daerah.
10.  Selambat–lambatnya  sebulan  setelah  Konferensi Pimpinan  Cabang,  Pimpinan  Daerah  harus menyampaikan  hasil  keputusan  Konferensi Pimpinan  Cabang  kepada  Pimpinan  Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan  kepada  Pimpinan  Wilayah  IPM  untuk mendapatkan  pengesahan dengan  tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11.  Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12.  Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Cabang.
13.  Agenda Pokok Konpicab Pra Musda:
a.  Pembacaan  dan  penetapan  tata  tertib Konpicab dan Musda
b.  Pembacaan hasil kerja Konpicab sebelumnya (pertama),  seperti  Panitia  pemilihan,  Tata Tertib, Panitia Musda, dll.
14.  Pimpinan  Daerah  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.
Pasal 37
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1.  Musyawarah  Cabang  diselenggarakan  atas undangan Pimpinan Cabang.
2.  Muscab  diselenggarakan  sekurang-kurangnya  4 bulan  setelah  akhir  periode  kepemimpinan  PD IPM dan dikeluarkannya keputusan induk Musda.
3.  Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang minimal  sampai  kepada  yang  bersangkutan dua minggu sebelumnya.
4.  Musyawarah  Cabang  dinyatakan  sah  apabila dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang dengan tidak  memandang  jumlah  yang  hadir,  asalkan undangan sudah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
5.  Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.  Peserta Penuh :
1.  Personal Pimpinan Cabang
2.  Ketua  Umum  Pimpinan  Ranting  atau yang mewakili
3.  Utusan  Pimpinan  Ranting  yang jumlahnya  disesuaikan  dengan kebutuhan
b.  Peserta Peninjau: Peninjau adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang
6.  Setiap Peserta Penuh Musyawarah Cabang berhak satu suara.
7.  Isi dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam pleno Musyawarah Cabang.
8.  Acara Pokok dalam Musyawarah Cabang :
a.  Laporan  Pertanggungjawaban  Pimpinan Cabang :
1)  Kebijakan Pimpinan Cabang.
2)  Organisasi dan Administrasi.
3)  Pelaksanaan  keputusan  Musyawarah Cabang  dan  instruksi  Pimpinan  di atasnya.
4)  Keuangan.
b.  Penyusunan program IPM periode berikutnya.
c.  Pemilihan Pimpinan Cabang.
d.  Masalah IPM yang urgen di cabangnya.
e.  Rekomendasi.
9.  Ketentuan tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh  Pimpinan  Cabang  dan  disahkan  dalam siding pleno Musyawarah Cabang.
10.  Keputusan  Musyawarah  Cabang  mulai  berlaku setelah  ditanfidzkan  oleh  Pimpinan  Cabang sampai diubah  atau  dicabut  oleh  Musyawarah Cabang berikutnya.
11.  Selambat–lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil  keputusan  Musyawarah  Cabang  kepada Pimpinan  Cabang  Muhammadiyah  setempat sebagai pemberitahuan  dan  kepada  pimpinan Daerah  IPM  untuk  mendapatkan  pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah.
12.  Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan  tersebut dianggap sah.
13.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat  diselenggarakan  acara  atau  kegiatan pendukung  yang  tidak  mengganggu  jalannya Musyawarah Cabang.
14.  Pimpinan  Cabang  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
Pasal 38
Konpiran
1.  Konferensi Pimpinan Ranting diselenggakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2.  Undangan,  acara,  dan  materi  Konferensi Pimpinan Ranting minimal  sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3.  Konferensi  Pimpinan  Ranting  dinyatakan  sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Ranting dengan  tidak  memandang  jumlah yang  hadir,  asalkan  undangan  secara  sah  sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Konferensi Pimpinan Ranting terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1)  Ketua  Umum  Pimpinan  Cabang  dan anggota Pimpinan Cabang yang terpilih sebagai  formatur  dalam  Musyawarah Cabang sebelumnya.
2)  Ketua  Umum  Pimpinan  Ranting  atau yang  mewakili  dan  4  orang  utusan Pimpinan Ranting.
b.  Peserta Peninjau :
1)  Pimpinan  Cabang  yang  tidak  menjadi peserta Konferensi Pimpinan Ranting.
2)  Mereka  yang  diundang  oleh  Pimpinan Cabang.
5.  Setiap  peserta  penuh  Konferensi  Pimpinan Ranting berhak atas satu suara.
6.  Isi  dan  susunan  acara  Konferensi  Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
7.  Acara Pokok Konferensi Pimpinan Ranting:
a.  Laporan Kebjijakan Pimpinan Cabang
b.  Masalah  urgen  yang  tidak  dapat ditangguhkan sampai Muscab.
c.  Masalah  yang  oleh  Muscab  diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Ranting.
d.  Evaluasi  gerak  organisasi  dan  pelaksanaan program
e.  Mempersiapkan  acara-acara  Muscab berikutnya.
8.  Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Ranting ditentukan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Ranting.
9.  Keputusan  Konferensi  Pimpinan  Ranting  mulai berlaku  setelah  ditanfidzkan  oleh  Pimpinan Cabang.
10.  Selambat–lambatnya  sebulan  setelah  Konferensi Pimpinan  Ranting,  Pimpinan  Cabang  harus menyampaikan  hasil  keputusan  Konferensi Pimpinan  Ranting  kepada  Pimpinan  Cabang Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan  kepada  Pimpinan  Daerah  IPM  untuk mendapatkan  pengesahan dengan  tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11.  Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting tersebut belum ada  jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12.  Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Ranting dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Ranting.
13.  Agenda Pokok Konpicab Pra Musda:
a.  Pembacaan  dan  Penetapan  tata  tertib Konpiran dan Musda
b.  Pembacaan hasil kerja Konpicab sebelumnya (pertama),  seperti  Panitia  pemilihan,  Tata Tertib, Panitia Musda, dll.
14.  Pimpinan  Cabang  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Ranting.
Pasal 39
(Musran)
1.  Musyawarah  Ranting  diselenggarakan  atas undangan Pimpinan Ranting.
2.  Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal  sampai  kepada  yang  bersangkutan seminggu sebelumnya.
3.  Musyawarah  Ranting  dinyatakan  sah  apabila dihadiri  oleh  Peserta  Musyawarah  Ranting dengan  tidak memandang  jumlah  yang  hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4.  Peserta Musyawarah Ranting terdiri dari:
a.  Peserta Penuh :
1.  Personal Pimpinan Ranting.
2.  Seluruh  anggota  Ranting  atau  wakil–wakil  anggota  sesuai  kebijakan Pimpinan Ranting.
b.  Peserta Peninjau :Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
5.  Setiap peserta Penuh Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.
6.  Isi  dan  susunan  acara  Musyawarah  Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
7.  Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :
a.  Laporan  Pertanggungjawaban  Pimpinan Ranting.
1)  Kebijakan Pimpinan Ranting.
2)  Organisasi dan administrasi.
3)  Pelaksanaan  keputusan  Muktamar, keputusan Musyawarah  dan  kebijakan pimpinan  di  atasnya  serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya.
4)  Keuangan
b.  Penyusunan  Program  Kerja  IPM  periode berikutnya.
c.  Pemilihan Pimpinan Ranting.
d.  Masalah  IPM  yang  urgen  di  Wilayah Rantingnya.
e.  Rekomendasi.
8.  Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh  Pimpinan  Ranting  dan  disahkan  dalam sidang pleno Musyawarah Ranting.
9.  Keputusan  Musyawarah  Ranting  mulai  berlaku setelah  ditanfidzkan  oleh  Pimpinan  Ranting sampai  diubah  atau  dicabut  oleh  Musyawarah Ranting berikutnya.
10.  Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus menyampaikan hasil  keputusan  Musyawarah  Ranting  kepada Pimpinan  sekolah/  Pimpinan  Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan  kepada  Pimpinan  Cabang  atau  Daerah IPM  untuk  mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah.
11.  Apabila  sampai  sebulan  sesudah  penyerahan hasil  Musyawarah  Ranting  tersebut  belum  ada jawaban  dari  Pimpinan  Cabang  atau  Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12.  Pada  waktu  berlangsungnya  Musyawarah Ranting  dapat  diselenggarakan  acara  atau kegiatan pendukung  yang  tidak  mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.
13.  Pimpinan  Ranting  bertanggung  jawab  atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal 40
Keputusan Musyawarah
1.  Keputusan  Musyawarah  diusahakan  dengan mufakat.
2.  Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara,  maka  keputusan  diambil  dengan  suara terbanyak.
3.  Pemungutan  suara  atas  seseorang  atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
4.  Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang  sama  banyak,  maka  pemungutan  suara
dapat  diulangi  dengan  terlebih  dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih tetap sama,  atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan,  maka persoalannya  dibekukan  atau diserahkan  kepada Pimpinan  di  atasnya  atau Pimpinan  Muhammadiyah  yang  setingkat  atau kepada Kepala Sekolah.
Pasal 41
Rapat Pimpinan
1.  Rapat  pimpinan  adalah  rapat  dalam  IPM  di tingkat  Pusat,  Wilayah,  Daerah,  Cabang,  dan Ranting yang  diselenggarakan  oleh  dan  atas tanggungjawab Pimpinan bersangkutan.
2.  Rapat  pimpinan  membicarakan  masalah kebijakan, program, dan lainnya.
3.  Rapat  pleno  diperluas  adalah  bagian  dari Rapat Pimpinan.
4.  Rapat pleno diperluas adalah rapat pimpinan IPM ditambah dengan pimpinan di tingkat bawahnya untuk membahas masalah-masalah mendesak.
5.  Ketentuan  lain mengenai  rapat  pimpinan  diatur dalam pedoman umum.
Pasal 42
Rapat Kerja
1.  Rapat  kerja  adalah  rapat  yang  diadakan untuk  membicarakan  pelaksanaan  keputusan Musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut  program  dan  kegiatan  organisasi atau amal usaha.
2.  Ketentuan mengenai rapat kerja  ini diatur dalam pedoman umum.
Pasal 43
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang  keadaan  IPM  meliputi  bidang  organisasi, amal usaha, administrasi,  inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan  termasuk  laporan bidang/  lembaga khusus,  problematika,  usul  dan  saran  dari  tingkat Pimpinan  IPM  masing-masing  disampaikan  kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah,  Daerah  setiap  tiga  bulan  dan  Pimpinan Ranting setiap dua bulan.
Pasal 44
Keuangan
1.  Uang  pangkal  dan  Iuran  Anggota  besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
2.  Pengelolaan/penarikan  keuangan  akan  diatur dalam  peraturan  khusus  yang  dibuat  oleh Pimpinan Daerah masing-masing.
3.  Distribusi  Uang  Pangkal  dan  Iuran  Anggota adalah sebagai berikut:
a.  40 % untuk Pimpinan Ranting
b.  30 % untuk Pimpinan Cabang
c.  20 % untuk Pimpinan Daerah
d.  10 % untuk Pimpinan Wilayah
4.  Setiap  tahun  Pimpinan  IPM  masing-masing tingkat  mengadakan  perhitungan,  pemeriksaan kas  dan hak milik  serta melaporkannya  kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
5.  Musyawarah  memeriksa  pertanggungjawaban keuangan IPM dengan membentuk tim verifikasi/pemeriksaan keuangan.
6.  Perorangan,  badan-badan,  lembaga-lembaga, organisasi-organisasi  dan  sebagainya  dapat menjadi donatur IPM dengan tidak mengikat.
7.  Laporan  keuangan  IPM  harus  didasari  pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
8.  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengelolaan keuangan  akan  diatur  dalam  pedoman Administrasi Keuangan  dan  ditanfidzkan  oleh Pimpinan Pusat IPM.
Pasal 45
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran  Rumah  Tangga  ini  dapat  diubah  oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan/ atau Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3  (dua pertiga) peserta penuh yang hadir.
Pasal 46
Aturan Tambahan
1.  IPM  Menggunakan  tahun  Hijriah  dimulai  1 Muharram  dan  berakhir  30  Dzulhijjah  sesuai dengan penanggalan yang dikelauarkan oleh PP Muhammadiyah.
2.  Pedoman Adminsitrasi IPM diatur oleh Pimpinan Pusat.
3.  Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini  yang  memerlukan  peraturan  pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
4.  Segala  ketentuan  yang  bertentangan  dengan Anggaran  Rumah  Tangga  ini  dinyatakan  tidak berlaku lagi.
Pasal 47
Penutup
Anggaran  Rumah  Tangga  ini  telah  disahkan  dalam Muktamar XVII  Ikatan  Pelajar Muhammadiyah  pada tanggal  7  Juli  2010  di  Daerah  Istimewa  Yogyakarta dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut sebagai pengganti  Anggaran  Rumah  Tangga  terdahulu (Konpiwil IPM tahun 2009 di Mataram, Nusa Tenggara Barat).
STRUKTUR PIMPINAN
Ikatan Pelajar MuhammadiyahStruktur  Ikatan  Pelajar  Muhammadiyah  besifat desentralisasi  dan  kolektif kolegial.  Artinya  bahwa posisi  ketua  dan  sekretaris  tidak  hanya  dimiliki  oleh satu orang,  tetapi masing-masing bidang  juga berhak memiliki posisi tersebut. Berikut ini adalah strukturnya:
STRUKTUR
PIMPINAN PUSAT IPM
Ketua Umum
Ketua Organisasi
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Ipmawati
Ketua  Hubungan  Luar  Negeri  dan  Antar  Lembaga
(HUBLA)
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Organisasi
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Sekretaris  Apresiasi  Seni,  Budaya,  dan  Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Ipmawati
Sekretaris Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga
(HUBLA)
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Organisasi
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Ipmawati
Anggota Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga
(HUBLA)
STRUKTUR
PIMPINAN WILAYAH IPM
Ketua Umum
Ketua Organisasi
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Ipmawati
Sekretaris Umum
Sekretaris Organisasi
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Sekretaris  Apresiasi  Seni,  Budaya,  dan  Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Ipmawati
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Organisasi
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Ipmawati
STRUKTUR
PIMPINAN DAERAH IPM
Ketua Umum
Ketua Organisasi
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Ipmawati
Sekretaris Umum
Sekretaris Organisasi
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Sekretaris  Apresiasi  Seni,  Budaya,  dan  Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Ipmawati
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Organisasi
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Ipmawati
STRUKTUR
PIMPINAN CABANG IPM
Ketua Umum
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Ipmawati
Sekretaris Umum
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Sekretaris  Apresiasi  Seni,  Budaya,  dan  Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Ipmawati
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Ipmawati
STRUKTUR
PIMPINAN RANTING IPM
Ketua Umum
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Kewirausahaan
Ketua Ipmawati
Sekretaris Umum
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Sekretaris  Apresiasi  Seni,  Budaya,  dan  Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Kewirausahaan
Sekretaris Ipmawati
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Kewirausahaan
Anggota Ipmawati
KETERANGAN :
1.  Struktur  IPM  bersifat  desentralisasi.  Artinya, setelah posisi Ketua Umum dan Sekretaris Umum tidak  ada  wakil  Ketua  dan  Wakil  Sekretaris, tetapi langsung Ketua dan Sekretaris Bidang yang bekerja  sesuai dengan  job  bidangnya  masing-masing.
2.  Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) khusus untuk Pimpinan Pusat IPM.
3.  Untuk Bidang Organisasi hanya ada pada struktur PP,  PW,  dan  PD  IPM.  Sedangkan  di  tingkat  PR dan PC IPM tidak ada.
4.  Bidang  Kewirausahaan  hanya  ada  di  struktur Ranting  (PR  IPM).  Sedangkan  untuk  struktur diatasnya bisa  dilakukan  atas  koordinasi  tim bendahara  dengan  cara  membentuk  Lembaga Kewirausahaan/ekonomi yang langsung dibawah koordinasi  tim  bendahara.  Untuk  koordinasi Bidang Kewirausahaan Ranting  dengan  struktur diatasnya  langsung  ke  bidang  keuangan  (tim bendahara)
5.  Sesuai dengan ART  IPM, bidang wajib yang ada di struktur Ranting adalah Perkaderan, KDI, dan PIP

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes