ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pelajar
Muhammadiyah
Pasal 1
Keberadaan Organisasi
Ikatan Pelajar
Muhammadiyah berdiri pada
tanggal 5 Shafar 1381
Hijriyah, bertepatan dengan
tanggal 18 Juli 1961
Miladiyah dalam Konferensi
Pemuda Muhammadiyah di Surakarta.
Pernah mengalami perubahan
menjadi IRM pada
tanggal 22 Jumadilula 1413 Hijriyah
yang bertepatan pada
tanggal 18 November 1992
Miladiyah dan kini
kembali lagi menjadi IPM
pada tanggal 28
Syawal 1429 Hijriyah yang
bertepatan pada tanggal
28 Oktober 2008 pada Muktamar di Surakarta.
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan
PusatPimpinan Pusat IPM berkedudukan
di Yogyakarta. Sedangkan penyelenggaraan aktivitasnya
berada di dua kantor yaitu di
Yogyakarta dan Jakarta.
Pasal 3
Lambang
1. Lambang
Ikatan Pelajar Muhamadiyah sebagaimana tersebut
dalam Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
2. Makna Lambang IPM adalah:
a. Bentuk
segi lima perisai,
runcing dibawah merupakan
deformasi bentuk pena.
b. Warna
kuning berarti keagungan
dan ketuhanan; putih berarti
kesucian; merah berarti
keberanian, Warna hijau menunjukan agar ilmu
yang didapatkan dapat mempertebal iman.
c. Gambar
matahari yang berwarna
kuning yang menunjukan bahwa
IPM adalah keluarga besar
Muhammadiyah.
d. Di tengah bulatan matahari terdapat gambar
buku berarti pengetahuan.
Atau bisa juga berarti Al-Qur’an yang suci (putih).
e. Di
bawah bulatan matahari
terdapat tulisan ayat
Al-quran, surat Al Qalam ayat
1
yang berbunyi “Nuun
Walqolami Wamaa Yasthuruun” (dalam
tulisan arab). Artinya: Nuun, Demi pena dan apa yang
dituliskannya.
f. Tulisan
Al-Quran tersebut ditulis
dengan menggunakan huruf Arab,
warna hitam dan merupakan
semboyan IPM. Huruf IPM berwarna merah dengan kontur hitam. Merah
berarti berani serta aktif menyampaikan dakwah
Islam karena IPM
mengemban tugas sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha
Muhammadiyah.
Pasal 4
Bendera
1. Bendera
Ikatan Pelajar Muhamadiyah
berbentuk persegi panjang berukuran
panjang berbanding lebarnya dua
berbanding tiga berwarna dasar kuning,
di bagian tengah
bergambar lambang Ikatan Pelajar
Muhammadiyah dengan tulisan IKATAN PELAJAR
MUHAMMADIYAH font Arial berwarna
merah di bawahnya, seperti berikut :
2. Warna
kuning dalam dasar
bendera berarti keagungan dan
ketuhanan yang menggambarkan kejayaan dan keluhuran budi
3. Ketentuan
lain tentang lambang
dan bendera ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Pengajuan Menjadi
Anggota
1. Pengajuan
menjadi anggota diajukan
secara tertulis kepada Pimpinan
Ranting atau cabang atau Daerah.
2. Pimpinan
Daerah selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sekali
melaporkan tentang keanggotaan di daerah
Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
3. Bagi
mereka yang telah
memenuhi persyaratan menjadi anggota,
berhak mendapatkan kartu anggota.
4. Ketentuan
pelaksanaan dan pembuatan
KTA diatur oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 6
Kewajiban dan Hak
Anggota
1. Setiap
anggota Ikatan Pelajar
Muhammadiyah wajib untuk:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan
utama sebagai pelajar muslim.
d. Turut
mendukung kebijakan dan
amal perjuangan IPM.
e. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota yang
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
2. Hak Anggota:
a. Memiliki kartu tanda anggota IPM.
b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi
kebaikan organisasi.
c. Mendapatkan pengkaderan dari IPM.
d. Berhak
memilih dan dipilih
dalam permusyawaratan pada level pimpinannya
Pasal 7
Kewajiban dan Hak
Kader
1. Kewajiban Kader:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Menegakkan
dan menjunjung nama
baik IPM dan Muhammadiyah.
d. Menjadi
teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
e. Turut
mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan
IPM.
f. Menjadi
penggerak dalam melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan
IPM.
2. Hak Kader:
a. Menyatakan
pendapat didalam dan di luar permusyawaratan.
b. Memilih dan dipilih didalam permusyawaratan
pada level kepemimpinannya
c. Mendapatkan
pembinaan secara terus menerus dari IPM.
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti karena:
a. Meninggal Dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan atas persetujuan Pimpinan di
atasnya
d. Menurut
pasal 10 ayat
2 AD, yang
sudah habis masa keanggotaannya.
2. Bagi
anggota yang usianya
lebih dari 24
tahun tetapi masih aktif menjabat sebagai pimpinan IPM dapat
melangsungkan kepemimpinannya hinggaakhir masa jabatannya.
3. Anggota diberhentikan oleh Pimpinan karena:
a. Melakukan
tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
perjuangan IPM.
b. Melakukan
tindakan yang merugikan
dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan
tindak pidana dan
terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan
keberatan kepada struktur yang memberhentikan. Apabila struktur
yang bersangkutan menolak maka
anggota yang diberhentikan
berhak naik banding kepada struktur
di atasnya.
5. Putusan
pemberhentian anggota harus diumumkan.
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari:
1. Ranting
2. Cabang
3. Daerah
4. Wilayah
5. Pusat
Pasal 10
Ranting
1. Ranting adalah kesatuan anggota di sekolah
atau madrasah atau pondok
pesantren atau masjid/mushalla atau
panti asuhan atau
desa atau kelurahan yang
berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2. Syarat
pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian
pimpinan secara rutin
sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
b. Pengajian
umum secara rutin
sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
c. Memiliki
sekolah atau masjid/mushalla sebagai pusat kegiatan
d. Pimpnan
ranting terdiri atas
sekurang-kurangnya 10 orang
3. Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan
luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan surat keputusan.
4. Pembina IPM di sekolah Muhammadiyah tingkat
SMP/sederajat dan atau
SMU/sederajat adalah Kepala Sekolah
atau orang yang
ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
5. Pembina
IPM di ranting
non sekolah adalah Pimpinan Ranting Muhammadiyah/Ketua Panti Asuhan.
6. Syarat Pembina IPM Ranting adalah alumni IPM dan atau Angkatan Muda Muhammadiyah.
Pasal 11
Cabang
1. Cabang didirikan
atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan
atau Musyawarah Cabang IPM kemudian disahkan
oleh Pimpinan Wilayah IPM dengan
Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan
kepada PD, dan PP IPM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
3. Cabang adalah
kesatuan ranting atas
sekurang-kurangnya 2 (dua) ranting yang berfungsi:
a. Melakukan
pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi ranting
b.
Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan sekolah Muhammadiyah
c. Perencanaan
program dan kegiatan
4. Syarat pendirian
Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
a. 2 (dua ) Pimpinan
Ranting
b. Pengajian pimpinan
secara rutin sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
c. Pengajian umum
secara rutin tingkat Cabang sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
d. Pembahasan masalah
agama dan pengembangan pemikiran
Islam
e. Pelatihan kader
Pimpinan tingkat Cabang
5. Cabang membawahi
Ranting.
Pasal 12
Daerah
1. Daerah
didirikan atas rekomendasi
Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan
atau Musyawarah Daerah IPM
kemudian disahkan oleh
Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan.
2. Surat
Keputusan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1 di atas
ditembuskan kepada PW IPM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat.
3. Daerah
adalah kesatuan Cabang
di tingkat Kabupaten/Kota yang
berfungsi:
a.
Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dankoordinasi
Cabang dan atau ranting
b. Perencanaan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian
Daerah sekurang-kurangnya
mempunyai:
a. Pengajian pimpinan
secara rutin sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
b. Pengajian umum
secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah
agama dan pengembangan pemikiran
Islam
d. Pelatihan kader
Pimpinan tingkat Daerah
5. Daerah membawahi
Cabang dan Ranting.
Pasal 13
Wilayah
1. Wilayah didirikan
atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Wilayah IPM kemudian disahkan
oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
1 diterbitkan oleh
PP IPM, dan
ditembuskan
kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat, dan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Wilayah adalah
kesatuan daerah di
tingkat provinsi yang terdiri
atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) Daerah yang berfungsi
a. Membina dan
berkoordinasi dengan Daerah
b. Marencanakan
program dan kegiatan
4. Syarat pendirian
Wilayah sekurang-kurangnya
mempunyai:
a. 3 (tiga) Pimpinan
Daerah
b. Pengajian pimpinan
secara rutin sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan
c. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
d. Pembahasan
masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
e. Pelatihan kader pimpinan tingkat Wilayah
5. Wilayah membawahi Daerah, Cabang, dan
Ranting.
Pasal 14
Pusat
1. Pusat
ditetapkan berdasarkan Keputusan Muktamar.
2. Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan
Ranting.
Pasal 15
Sifat Kepemimpinan
Kepemimpinan IPM bersifat
kolektif-kolegial. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu
dilakukan secara bersama-sama dengan penuh pertimbangan.
Pasal 16
Susunan Pimpinan
Susunan Pimpinan terdiri dari :
1. Pimpinan Pusat
2. Pimpinan Wilayah
3. Pimpinan Daerah
4. Pimpinan Cabang
5. Pimpinan Ranting
Pasal 17
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan
Pusat menentukan kebijakan
IPM berdasarkan keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah serta
pedoman atau petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan
tingkat pusat, memimpin
dan mengawasi pelaksanaan
kebijakan IPM.
3. Untuk
melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat
pedoman kerja dan pembagian
tugas serta wewenang
antar anggota Pimpinan Pusat.
4. Dalam
melaksanakan kebijakan ekstern
yang menyangkut masalah penting,
Pimpinan Pusat berkewajiban konsultasi
dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan
yang wewenang dan kedudukannya
ditentukan dalam rapat pleno PP
atas dasar ketentuan Muktamar.
6. Personal
pimpinan Pusat harus
berdomisili di Yogyakarta dan
atau Jakarta
Pasal 18
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan
Wilayah menentukan kebijakan IPM
dalam wilayahnya berdasarkan
garis kebijakan pimpinan di
atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.
2. Pimpinan
Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan
Wilayah memimpin dan
mengawasi pelaksanaan
kebijakan atau instruksi
Pimpinan Pusat di wilayahnya.
4. Untuk
melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas
serta wewenang antar personil
Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan
Wilayah membimbing dan meningkatkan kegiatan daerah dalam
wilayahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang
menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
7. Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan
Pimpinan Wilayah sesuai
dengan keputusan Musyawarah
Wilayah.
8. Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di
tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat
Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan
Daerah menentukan kebijakanIPM
dalam daerahnya berdasarkan
gariskebijakan pimpinan di
atasnya dan keputusan permusyawaratan daerah.
2. Pimpinan
Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah,
memimpin,dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan
Daerah memimpin dan
mengawasipelaksanaan
kebijakan atau instruksi
PimpinanPusat dan Pimpinan Wilayah.
4. Untuk
melaksanakan tugas dan
kewajibannya,Pimpinan Daerah
membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas serta
wewenang antar personalPimpinan Daerah atas dasar pedoman kerja yangdibuat oleh
PP IPM.
5. Pimpinan Daerah membimbing dan
meningkatkanamal usaha atau kegiatan cabang dan atau rantingdalam daerahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern
yangmenyangkut masalah penting, Pimpinan Daerah berkewajiban berkonsultasi
dengan PimpinanDaerah
Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Daerah berdomisili di tempatkedudukan Pimpinan Daerah, dan apabila
tidakdemikian maka harus mendapatkan
persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Daerah.
Pasal 20
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan
Cabang menentukan kebijakan IPM
dalam cabangnya berdasarkan
garis kebijakan pimpinan di
atasnya dan keputusan permusyawaratan cabang.
2. Pimpinan
Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan
kebijakannya.
3. Pimpinan
Cabang memimpin dan
mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Daerah.
4. Untuk
melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Pimpinan
Cabang membuat pedoman
kerja dan pembagian tugas wewenang antar
personalPimpinan Cabang atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP
IPM.
5. Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan
amal usaha/kegiatan ranting-ranting dalam
cabangnya.
6. Dalam
melaksanakan kebijakan ekstern
yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban berkonsultasi
dengan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Cabang berdomisili di
tempat kedudukan Pimpinan Cabang,
dan apabila tidak demikian
maka harus dapat mendapatkan persetujuan dalam
permusyawaratan tingkat cabang.
Pasal 21
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan
Ranting menentukan kebijakan
IPM dalam rantingnya berdasarkan
garis kebijakan pimpinan di
atasnya dan keputusan musyawarah ranting.
2. Pimpinan
Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan
Ranting memimpin dan
mengawasi pelaksanaan
kebijakan/instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan
Daerah, dan Pimpinan Cabang.
4. Untuk
melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Pimpinan
Ranting membuat pedoman
kerja dan pembagian tugas wewenang antar
personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP
IPM.
5. Pimpinan
Ranting membimbing anggota
dalam amalan kemasyarakatan dan
hidup beragama, meningkatkan kesadaran
berorganisasi dan beragama serta
menyalurkan aktivitas dalam amal
usaha IPM sesuai bakat,
minat, dan kemampuannya.
6. Dalam
melaksanakan kebijakan ekstern
yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban berkonsultasi
dengan kepala
sekolah/Pimpinan Ranting Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan.
7. Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah
tingkat SMP/sederajat dan
atau SMA/sederajat dibina oleh
kepala sekolah dan atau yang dimandati oleh
kepala sekolah untuk membantunya dalam upaya menggerakan IPM ranting di
sekolah yang bersangkutan.
8. Pimpinan
Ranting yang berkedudukan
di luar sekolah Muhammadiyah,
pembinaan dilakukan oleh Pimpinan Ranting
Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan.
Pasal 22
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan
Pimpinan dilakukan dengan memilih Ketua Umum dan Formatur.
2. Pemilihan Ketua Umum dan formatur dilakukan secara langsung.
3. Pedoman
tata tertib pemilihan
Pimpinan dibuat oleh
Pimpinan setingkatnya, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah.
4. Untuk
pemilihan pimpinan dibentuk
panitia pemilihan:
a. Untuk
Pimpinan Pusat ditetapkan
oleh Konferensi Pimpinan Wilayah
atas usul Peserta konpiwil
b. Untuk
Pimpinan Wilayah, Daerah,
dan Cabang ditetapkan oleh
musyawarah masing-masing atas usul Pimpinan IPM yang bersangkutan.
c. Untuk
Pimpinan Ranting ditetapkan
dalam rapat pleno Pimpinan.
5. Syarat
untuk dapat dicalonkan
sebagai anggota Pimpinan IPM
a. Telah menjadi kader IPM dan mengamalkan
ajaran Islam sesuai Al-quran dan Assunnah
b. Setia
pada maksud dan
tujuan serta perjuangan IPM.
c. Taat pada garis perjuangan IPM.
d. Cakap
dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e. Tidak
merangkap keanggotaan/jabatan,
sebagaimana diatur dalam AD.
f. Memenuhi syarat-syarat Administrasi.
g. Syarat
mutlak hafal akan
janji pelajar muhammadiyah.
Pasal 23
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian
Pimpinan Pusat, Wilayah,
Daerah, Cabang, dan Ranting
disesuaikan dengan
pergantian pimpinan seperti
yang dimaksud dalam pasal 22
Anggaran Dasar.
2. Pimpinan IPM yang telah habis masa
jabatannya, tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya
3. Setiap pergantian pimpinan IPM harus menjamin
adanya peningkatan kualitas kepemimpinan.
Pasal 24
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur :
1. Pimpinan
Pusat IPM adalah
24 tahun berjalan pada saat Muktamar.
2. Pimpinan Wilayah IPM adalah maksimal 24 tahun
berjalan pada saat Muswil.
3. Pimpinan Daerah IPM
adalah 22 tahun
berjalan pada saat Musyda.
4. Pimpinan Cabang IPM adalah
20 tahun berjalan pada saat Muscab.
5. Pimpinan Ranting IPM
adalah 18 tahun berjalan pada saat Musran.
Pasal 25
Pemberhentian
Personal Pimpinan
1. Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan.
2. Personal pimpinan diberhentikan oleh pimpinan
bersangkutan.
3. Peronal pimpinan diberhentikan karena:
a. Melakukan
tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
perjuangan IPM.
b. Melakukan
tindakan yang merugikan
dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan
tindak pidana dan
terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4. Personal
pimpinan yang diberhentikan
dapat mengajukan banding pada pimpinan diatasnya.
5. Keputusan
pemberhentian pimpinan harus diumumkan.
6. Personal
Pimpinan Pusat diberhentikan
melalui rapat pleno dan
mendapat persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Pusat.
Pasal 26
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat IPM
membuat pedoman umum kerja.
Pasal 27
Susunan Jabatan
1. Susunan
jabatan Pimpinan IPM
disusun oleh Ketua Umum
dan formatur IPM
yang terpilih dalam tiap tingkat
permusyawaratan IPM.
2. Susunan jabatan pimpinan IPM terdiri dari Ketua
Umum, Ketua bidang, Sekretaris Umum, Sekretaris Bidang, Bendahara Umum, dan
Anggota Bidang.
Pasal 28
Bidang–Bidang
Bidang wajib di Ikatan Pelajar
Muhammadiyah adalah Bidang Perkaderan, Bidang Kajian dan Dakwah Islam (KDI),
dan Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP).
Pasal 29
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan
yang melaksanakan hal-hal
yang tidak dapatditangani langsung oleh
pimpinan dalam hal pelaksanaan dan
pengembangan operasional program.
3. Batas
wewenang dan kedudukan
lembaga IPM seperti yang
dimaksud ayat 1
di atas ditentukan dalam surat keputusan pimpinan
yang bersangkutan.
4. Lembaga
IPM bertanggung jawab
kepada Pimpinan IPM yang bersangkutan.
5. Personal
lembaga IPM direkrut dari anggota
IPM, simpatisan atau pelajar muslim lain yang dianggap dapat mengemban
amanah lembaga dan
diberi tanggung jawab oleh masing-masing pimpinan.
6. Pimpinan IPM dapat membubarkan lembaga IPM
atau merubah susunan anggota pengurusnya.
7. Pimpinan
IPM membuat kaidah umum lembaga
IPM yang disyahkan dalam permusyawaratan di tingkatannya.
8. Pimpinan
IPM berhak dan
berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga khusus
di tingkatan yang bersangkutan.
Pasal 30
Muktamar
1. Muktamar
diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan,
acara dan materi muktamar minimal telah
sampai kepada yang
bersangkutan dua (2) bulan
sebelumnya.
3. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri
peserta muktamar dengan tidak
memandang jumlah yang hadir,
asalkan undangan secara
sah sudah disampaikan kepada yang
bersangkutan.
4. Peserta Muktamar terdiri dari :
a. Peserta Penuh:
1) Ketua
Umum Pimpinan Pusat
dan anggota pimpinan pusat
yang terpilih sebagai formatur
pada Muktamar sebelumnya.
2) Ketua
Umum Pimpinan Wilayah
atau yang mewakilinya dan 4
orang utusan Pimpinan Wilayah.
3) Ketua
Umum Pimpinan Daerah
atau yang mewakilinya dan 3
orang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peserta Peninjau:
1) Personil
Pimpinan Pusat yang
tidak menjadi peserta Muktamar.
2) Mereka
yang diundang oleh
Pimpinan Pusat secara sah.
5. Setiap
Peserta Penuh Muktamar
berhak satu suara.
6. Isi dan susunan
acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat IPM dengan
berdasarkan keputusan Konpiwil pertama
7. Acara pokok dalam Muktamar:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
1) Kebijakan Pimpinan Pusat.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan
keputusan Muktamar dan Konpiwil
sebelumnya
4) Keuangan
b. Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan program periode berikut.
d. Pemilihan Pimpinan Pusat.
e. Masalah-masalah IPM yang bersifat urgen /
penting
f. Rekomendasi.
8. Ketentuan
tata tertib Muktamar
diatur oleh Pimpinan Pusat dan
disahkan dalam Konpiwil.
9. Keputusan
Muktamar mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut
kembali oleh Muktamar berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan
setelah Muktamar Pimpinan Pusat
harus mentanfidzkan hasil keputusan Muktamar
dan menyampaikannya pada pimpinan
pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah
IPM, dan Pimpinan Daerah
IPM se-Indonesia
11. Pada
waktu berlangsungnya Muktamar
dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
12. Pimpinan
Pusat bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Muktamar.
Pasal 31
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar
Luar Biasa diselenggarakan atas undangan
Pimpinan Pusat berdasarkan
desakan 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2. Muktamar
Luar Biasa dinyatakan
sah apabila dihadiri Peserta
Muktamar Luar Biasa
dengan tidak memandang jumlah
yang hadir asalkan undangan secara sah
telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
3. Peserta Muktamar Luar Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua
Umum Pimpinan Pusat
dan anggota pimpinan pusat
yang terpilihsebagai formatur
pada Muktamar sebelumnya.
2) Ketua
Umum Pimpinan Wilayah
atau yang mewakilinya dan 4
orang utusan Pimpinan Wilayah.
3) Ketua
Umum Pimpinan Daerah
atau yang mewakilinya dan 3
orang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peserta Peninjau:
1) Personil
Pimpinan Pusat yang
tidak menjadi peserta Muktamar.
2) Mereka
yang diundang oleh
Pimpinan Pusat.
4. Setiap peserta penuh Muktamar berhak atas
satu suara.
5. Isi dan
susunan acara Muktamar Luar
biasa disesuaikan dengan alasan
penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
6. Keputusan Muktamar Luar
Biasa mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh Muktamar
berikutnya.
7. Selambat-lambatnya dua
minggu setelah Muktamar Luar
Biasa, Pimpinan Pusat
harus menyampaikan hasil
keputusan Muktamar Luar
Biasa kepada Pimpinan
Pusat Muhammadiyah sebagai
pemberitahuan.
8. Pimpinan
Pusat bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 32
Konferensi Pimpinan
Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi
Pimpinan Wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan,
acara, dan materi
Konferensi Pimpinan Wilayah minimal
sampai kepada yang
bersangkutan 1 (satu) bulan
sebelum acara konpiwil
diselenggarakan.
3. Konferensi
Pimpinan Wilayah dinyatakan
sah apabila dihadiri peserta
Konferensi Pimpinan Wilayah dengan tanpa
memandang jumlah yang hadir,
asalkan undangan secara
sah sudah disampaikan kepada yang
bersangkutan.
4. Peserta Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri
dari:
a. Peserta Penuh:
1) Ketua
Umum Pimpinan Pusat
dan anggota Pimpinan Pusat
yang terpilih sebagai formatur
pada Muktamar sebelumnya.
2) Ketua
Umum Pimpinan Wilayah
atau yang mewakilinya dan utusan Pimpinan Wilayah masing-masing 4 orang.
b. Peserta Peninjau:
1) Personil
Pimpinan Pusat yang
tidak menjadi peserta Konpiwil.
2) Mereka
yang diundang oleh
Pimpinan Pusat secara sah.
5. Setiap
peserta penuh Konferensi
Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara
6. Isi
dan susunan acara
Konferensi Pimpinan Wilayah
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
7. Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan
Wilayah.
a. Laporan kebijakan Pimpinan Pusat.
b. Evaluasi
dan menyusun kembali
gerakan IPM secara Nasional
c. Masalah
penting yang tidak
dapat
ditangguhkan sampai Muktamar.
d. Masalah
yang oleh Muktamar
diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Wilayah.
e. Mempersiapkan acara-acara Muktamar yang akan
datang.
8. Sebelum
Muktamar dapat diselenggarakan Konpiwil dengan
agenda khusus Persiapan Muktamar dan masalah penting.
9. Ketentuan
tata tertib Konferensi
Pimpinan Wilayah ditentukan oleh
Pimpinan Pusat dan disahkan
dalam sidang pleno
Konferensi Pimpinan Wilayah.
10. Keputusan
Konferensi Pimpinan Wilayah mulai
berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.
11. Selambat-lambatnya sebulan
setelah Konferensi Pimpinan Wilayah,
keputusan harus sudah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Pusat
menyampaikannya pada pimpinan
pusat Muhammadiyah, Pimpinan wilayah IPM,
dan Pimpinan Daerah IPM se-Indonesia.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan
Wilayah dapat diselenggrakan acara atau kegiatan pendukung yang
tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Wilayah.
13. Agenda Pokok Konpiwil Pra Muktamar:
a. Pembacaan
dan penetapan tata
tertib Konpiwil dan Muktamar
b.
Pembacaan hasil kerja Konpiwil
sebelumnya(pertama), seperti Panitia
pemilihan, Tata Tertib, Panitia Muktamar,
dll.
14. Pimpinan
Pusat bertanggung jawab
atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.
Pasal 33
Musyawarah Wilayah
(Muswil)
1. Musyawarah
wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Muswil
diselenggarakan
sekurang-kurangnya 4 bulan
setelah akhir periode kepemimpinan PP IPM dan dikeluarkannya keputusan induk
muktamar
3. Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah
minimal sampai kepada
yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Musyawarah
Wilayah dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh Peserta
Musyawarah Wilayah dengan tidak memandang jumlah
yang hadir, asalkan undangan
secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
5. Peserta Muswil terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua
Umum Pimpinan Wilayah
dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai formatur
pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2. Ketua
Umum Pimpinan Daerah
atau yang mewakili dan
4 orang utusan Pimpinan Daerah.
3. Utusan
Pimpinan Cabang masing-masing 3 orang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Wilayah yang
tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
2. Mereka
yang diundang oleh
Pimpinan Wilayah.
6. Setiap
peserta penuh Musyawarah
Wilayah berhak atas satu suara.
7. Isi
dan susunan acara
Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah dengan berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya.
8. Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah:
a. Laporan
Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah:
1) Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan
Keputusan Musyawarah Wilayah dan
Konpida serta instruksi Pimpinan Pusat.
4) Keuangan.
b. Penyusunan Program IPM berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Wilayah.
d. Masalah urgen dalam Wilayah.
e. Rekomendasi.
9. Ketentuan
Tata Tertib Musyawarah
Wilayah diatur oleh Pimpinan
Wilayah dan disahkan dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
10. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Wilayah sampai diubah atau
dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
11. Selambat-lambatnya sebulan
setelah Muswil, Pimpinan Wilayah
harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah
Wilayah kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan
dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
12. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil Musyawarah Wilayah tersebut
belum ada jawaban dari
Pimpinan Pusat, maka
keputusan tersebut dianggap sah.
13. Pada
waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang
tidak mengganggu jalannya
Musyawarah Wilayah.
14. Pimpinan
Wilayah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
Pasal 34
Konferensi Pimpinan
Daerah
(Konpida)
1. Konferensi
Pimpinan Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan
Wilayah.
2. Undangan,
acara dan materi
Konferensi Pimpinan Daerah minimal
sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi
Pimpinan Daerah dinyatakan
sah apabila dihadiri peserta
Konferensi Pimpinan Daerah dengan tidak
memandang jumlah yang hadir,
asalkan undangan secara
sah sudah disampaikan kepada yang
bersangkutan.
4. Peserta Konferensi Pimpinan Daerah terdiri
dari:
a. Peserta Penuh :
1) Ketua
Umum Pimpinan Wilayah dan
anggota Pimpinan Wilayah
yang terpilih sebagai untuk
formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2) Ketua
Umum Pimpinan Daerah
atau yang mewakili dan
3 orang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peseta Peninjau:
1) Pimpinan Wilayah yang
tidak menjadi peserta Konpida.
2) Mereka
yang diundang oleh
Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan
Daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan
daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah
:
a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
b. Masalah
Urgen yang tidak
dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
c. Masalah
yang oleh Muswil
diserahkan
kepada Konferensi Pimpinan
Daerah.
d. Evaluasi
gerak organisasi dan
pelaksanaan program.
e. Mempersiapkan
acara-acara Muswil berikutnya.
8. Sebelum Muswil dapat diselenggarakan Konpida
dengan agenda khusus
Persiapan Muswil dan masalah urgen
9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan
Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam sidang pleno
Konferensi Pimpinan Daerah.
10. Keputusan
Konferensi Pimpinan Daerah
mulai
berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Wilayah.
11. Selambat-lambatnya sebulan
setelah Konferensi Pimpinan Daerah,
Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil
keputusan Konferensi
Pimpinan Daerah kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat
sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat IPM untuk mendapat pengesahan.
12. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan
hasil keputusan Konferensi
Pimpinan Daerah tersebut belum
ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan
Daerah dapat diselenggakan acara atau kegiatan pendukung yang
tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Daerah.
14. Agenda Pokok Konpida Pra Muswil:
a. Pembacaan
dan penetapan tertib
Konpida dan Muswil
b. Pembacaan hasil kerja Konpida sebelumnya (pertama), seperti
Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Muswil, dll.
15. Pimpinan
Wilayah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah.
Pasal 35
Musyawarah Daerah
(Musda)
1. Musyawarah
Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Musda
diselenggarakan
sekurang-kurangnya 4 bulan
setelah akhir periode kepemimpinan PW IPM dan dikeluarkannya keputusan induk
muswil.
3. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Daerah
minimal sampai kepada
yang bersangkutan sebulan
sebelumnya.
4. Musyawarah
dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh Peserta Musyawarah
Daerah dengan tidak memandang
jumlah yang hadir,
asalkan undangan secara sah
sudah sampaikan kepada yang bersangkutan.
5. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1) Ketua
Umum Pimpinan Daerah
dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur
dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2) Ketua
Umum Pimpinan Cabang
atau yang mewakili dan
3 orang utusan Pimpinan Cabang.
3) Utusan
Pimpinan Ranting masing-masing 3 orang.
b. Peserta Peninjau :
1) Pimpinan
Daerah yang tidak
menjadi peserta Musyawarah Daerah.
2) Mereka
yang diundang oleh
Pimpinan Daerah.
6. Setiap peserta penuh Musyawarah daerah berhak
atas satu suara.
7. Isi
dan susunan acara
Musyawarah Daerah ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah dengan berdasarkan keputusan Konpicab
sebelumnya.
8. Acara pokok Musyawarah Daerah:
a. Laporan
Pertanggungjawaban Pimpinan
Daerah.
1) Kebijakan Pimpinan Daerah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan
keputusan Musyawarah Daerah dan
Konpicab sebelumnya sertainstruksi Pimpinan ditingkat atasnya.
4) Keuangan.
b. Penyusunan
Program Kerja IPM
periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Daerah.
d. Masalah IPM yang urgen dalam Daerahnya.
e. Rekomendasi.
9. Ketentuan
tata tertib Musyawarah Daerah
diatur oleh Pimpinan Daerah.
10.Keputusan Musyawarah
Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Daerah sampai diubah atau dicabut
kembali oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
11. Selambat-lambatnya sebulan
setelah Musda Pimpinan Daerah
harus menyampaikan hasil keputusan Musda kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
setempat sebagai pemberitahuan dan
kepada pimpinan wilayah IPM
untuk mendapatkan pengesahan dengan
tembusan kepada Pimpinan Pusat.
12. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan
hasil Musyawarah Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka
keputusan tersebut dianggap sah.
13. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah
dapat diselenggarakan acara
atau kegiatan pendukung yang
tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
14. Pimpinan
Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
Pasal 36
Konferensi Pimpinan
Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas
undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara,
dan materi Konferensi Pimpinan Cabang minimal sampai
kepada yang bersangkutan sebulan
sebelumnya.
3. Konferensi
Pimpinan Cabang dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Cabang dengan tidak memandang jumlah
yang hadir, asalkan undangan secara
sah sudah disampaikan kepada yang
bersangkutan.
4. Peserta Konferensi Pimpinan Cabang terdiri
dari:
a. Peserta Penuh :
1) Ketua
Umum Pimpinan Daerah
dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur
dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2) Ketua
Umum Pimpinan Cabang
atau yang mewakili dan
4 orang utusan Pimpinan Cabang.
b. Peserta Peninjau :
1) Pimpinan
Daerah yang tidak
menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang.
2) Mereka
yang diundang oleh
Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan
Cabang berhak atas satu suara.
6. Isi
dan susunan acara
Konferensi Pimpinan Cabang
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang:
a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah
b. Masalah
urgen yang tidak
dapat ditangguhkan sampai Musda.
c. Masalah yang oleh Musda diserahkan kepada
Konferensi Pimpinan Cabang.
d. Evaluasi
gerak organisasi dan
pelaksanaan program
e. Mempersiapkan
acara-acara Musda berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan
Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan
disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Cabang.
9. Keputusan
Konferensi Pimpinan Cabang
mulai berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Daerah.
10. Selambat–lambatnya sebulan
setelah Konferensi Pimpinan Cabang,
Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil
keputusan Konferensi Pimpinan Cabang
kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai
pemberitahuan dan kepada Pimpinan
Wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Apabila sampai sebulan
sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang tersebut belum
ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya
Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan
pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Cabang.
13. Agenda Pokok
Konpicab Pra Musda:
a. Pembacaan dan
penetapan tata tertib Konpicab dan Musda
b. Pembacaan hasil
kerja Konpicab sebelumnya (pertama),
seperti Panitia pemilihan,
Tata Tertib, Panitia Musda, dll.
14. Pimpinan Daerah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.
Pasal 37
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1. Musyawarah Cabang
diselenggarakan atas undangan
Pimpinan Cabang.
2. Muscab
diselenggarakan
sekurang-kurangnya 4 bulan setelah
akhir periode kepemimpinan
PD IPM dan dikeluarkannya keputusan induk Musda.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang minimal sampai
kepada yang bersangkutan dua minggu sebelumnya.
4. Musyawarah
Cabang dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang dengan tidak memandang
jumlah yang hadir, asalkan undangan sudah disampaikan secara sah
kepada yang bersangkutan.
5. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta Penuh :
1. Personal Pimpinan Cabang
2. Ketua
Umum Pimpinan Ranting
atau yang mewakili
3. Utusan
Pimpinan Ranting yang jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan
b. Peserta Peninjau: Peninjau adalah mereka yang
diundang oleh Pimpinan Cabang
6. Setiap Peserta Penuh Musyawarah Cabang berhak
satu suara.
7. Isi dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan
oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam pleno Musyawarah Cabang.
8. Acara Pokok dalam Musyawarah Cabang :
a. Laporan
Pertanggungjawaban Pimpinan
Cabang :
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi dan Administrasi.
3) Pelaksanaan
keputusan Musyawarah Cabang dan
instruksi Pimpinan di atasnya.
4) Keuangan.
b. Penyusunan program IPM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Cabang.
d. Masalah IPM yang urgen di cabangnya.
e. Rekomendasi.
9. Ketentuan tata tertib Musyawarah Cabang
diatur oleh Pimpinan Cabang
dan disahkan dalam siding pleno Musyawarah Cabang.
10. Keputusan
Musyawarah Cabang mulai
berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Cabang sampai diubah atau
dicabut oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
11. Selambat–lambatnya sebulan setelah Musyawarah
Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan
Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Cabang
Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan
kepada pimpinan Daerah IPM untuk mendapatkan
pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah.
12. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan
hasil Musyawarah Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka
keputusan tersebut dianggap sah.
13. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang
dapat diselenggarakan acara
atau kegiatan pendukung yang
tidak mengganggu jalannya Musyawarah Cabang.
14. Pimpinan
Cabang bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
Pasal 38
Konpiran
1. Konferensi Pimpinan Ranting diselenggakan
atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Undangan,
acara, dan materi
Konferensi Pimpinan Ranting minimal
sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi
Pimpinan Ranting dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Ranting dengan tidak
memandang jumlah yang hadir,
asalkan undangan secara
sah sudah disampaikan kepada yang
bersangkutan.
4. Peserta Konferensi Pimpinan Ranting terdiri
dari:
a. Peserta Penuh :
1) Ketua
Umum Pimpinan Cabang
dan anggota Pimpinan Cabang yang terpilih sebagai formatur
dalam Musyawarah Cabang
sebelumnya.
2) Ketua
Umum Pimpinan Ranting
atau yang mewakili dan
4 orang utusan Pimpinan Ranting.
b. Peserta Peninjau :
1) Pimpinan
Cabang yang tidak
menjadi peserta Konferensi Pimpinan Ranting.
2) Mereka
yang diundang oleh
Pimpinan Cabang.
5. Setiap
peserta penuh Konferensi
Pimpinan Ranting berhak atas satu suara.
6. Isi
dan susunan acara
Konferensi Pimpinan Ranting
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Ranting:
a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Cabang
b. Masalah
urgen yang tidak
dapat ditangguhkan sampai Muscab.
c. Masalah
yang oleh Muscab
diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Ranting.
d. Evaluasi
gerak organisasi dan
pelaksanaan program
e. Mempersiapkan
acara-acara Muscab berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan
Ranting ditentukan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam rapat pleno
Konferensi Pimpinan Ranting.
9. Keputusan
Konferensi Pimpinan Ranting
mulai berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Cabang.
10. Selambat–lambatnya sebulan
setelah Konferensi Pimpinan Ranting,
Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil
keputusan Konferensi Pimpinan Ranting
kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat sebagai
pemberitahuan dan kepada Pimpinan
Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan
hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan
tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan
Ranting dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang
tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Ranting.
13. Agenda Pokok Konpicab Pra Musda:
a. Pembacaan
dan Penetapan tata
tertib Konpiran dan Musda
b. Pembacaan hasil kerja Konpicab sebelumnya
(pertama), seperti Panitia
pemilihan, Tata Tertib, Panitia Musda,
dll.
14. Pimpinan
Cabang bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Ranting.
Pasal 39
(Musran)
1. Musyawarah
Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah
Ranting minimal sampai kepada
yang bersangkutan seminggu
sebelumnya.
3. Musyawarah
Ranting dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh Peserta
Musyawarah Ranting dengan tidak memandang jumlah
yang hadir, asalkan undangan
secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Peserta Musyawarah Ranting terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Personal Pimpinan Ranting.
2. Seluruh anggota
Ranting atau wakil–wakil
anggota sesuai kebijakan Pimpinan Ranting.
b. Peserta Peninjau :Mereka yang diundang oleh
Pimpinan Ranting.
5. Setiap peserta Penuh Musyawarah Ranting
berhak atas satu suara.
6. Isi
dan susunan acara
Musyawarah Ranting ditetapkan
oleh Pimpinan Ranting.
7. Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :
a. Laporan
Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
1) Kebijakan Pimpinan Ranting.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan
Muktamar, keputusan Musyawarah
dan kebijakan pimpinan di
atasnya serta keputusan
Musyawarah Ranting sebelumnya.
4) Keuangan
b. Penyusunan
Program Kerja IPM
periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Ranting.
d. Masalah
IPM yang urgen
di Wilayah Rantingnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting
diatur oleh Pimpinan Ranting
dan disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Ranting.
9. Keputusan
Musyawarah Ranting mulai
berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Ranting sampai diubah
atau dicabut oleh
Musyawarah Ranting berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah
Ranting, Pimpinan Ranting harus menyampaikan hasil keputusan
Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah/
Pimpinan Ranting Muhammadiyah
setempat sebagai pemberitahuan dan
kepada Pimpinan Cabang
atau Daerah IPM untuk
mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah.
11. Apabila
sampai sebulan sesudah
penyerahan hasil Musyawarah Ranting
tersebut belum ada jawaban
dari Pimpinan Cabang
atau Daerah, maka keputusan
tersebut dianggap sah.
12. Pada
waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang
tidak mengganggu jalannya
Musyawarah Ranting.
13. Pimpinan
Ranting bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal 40
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan
Musyawarah diusahakan dengan mufakat.
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara, maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
3. Pemungutan
suara atas seseorang
atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara
langsung.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara
yang sama banyak,
maka pemungutan suara
dapat diulangi
dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing
pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya
masih tetap sama, atau tidak memenuhi
syarat untuk pengambilan keputusan, maka
persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan
Muhammadiyah yang setingkat
atau kepada Kepala Sekolah.
Pasal 41
Rapat Pimpinan
1. Rapat pimpinan
adalah rapat dalam
IPM di tingkat Pusat,
Wilayah, Daerah, Cabang,
dan Ranting yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggungjawab Pimpinan
bersangkutan.
2. Rapat pimpinan
membicarakan masalah kebijakan,
program, dan lainnya.
3. Rapat pleno
diperluas adalah bagian
dari Rapat Pimpinan.
4. Rapat pleno
diperluas adalah rapat pimpinan IPM ditambah dengan pimpinan di tingkat
bawahnya untuk membahas masalah-masalah mendesak.
5. Ketentuan lain mengenai
rapat pimpinan diatur dalam pedoman umum.
Pasal 42
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah
rapat yang diadakan untuk membicarakan
pelaksanaan keputusan Musyawarah
pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut
program dan kegiatan
organisasi atau amal usaha.
2. Ketentuan mengenai
rapat kerja ini diatur dalam pedoman
umum.
Pasal 43
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban
untuk membuat laporan tentang
keadaan IPM meliputi
bidang organisasi, amal usaha,
administrasi, inventarisasi organisasi
dan kegiatan-kegiatan termasuk laporan bidang/ lembaga khusus, problematika,
usul dan saran
dari tingkat Pimpinan IPM
masing-masing disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan
bagi Pimpinan Wilayah, Daerah setiap
tiga bulan dan
Pimpinan Ranting setiap dua bulan.
Pasal 44
Keuangan
1. Uang
pangkal dan Iuran
Anggota besarnya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.
2. Pengelolaan/penarikan keuangan
akan diatur dalam peraturan
khusus yang dibuat
oleh Pimpinan Daerah masing-masing.
3. Distribusi
Uang Pangkal dan
Iuran Anggota adalah sebagai
berikut:
a. 40 % untuk Pimpinan Ranting
b. 30 % untuk Pimpinan Cabang
c. 20 % untuk Pimpinan Daerah
d. 10 % untuk Pimpinan Wilayah
4. Setiap
tahun Pimpinan IPM
masing-masing tingkat
mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik
serta melaporkannya kepada permusyawaratan
yang bersangkutan.
5. Musyawarah memeriksa
pertanggungjawaban keuangan IPM dengan membentuk tim verifikasi/pemeriksaan
keuangan.
6. Perorangan,
badan-badan, lembaga-lembaga,
organisasi-organisasi dan sebagainya
dapat menjadi donatur IPM dengan tidak mengikat.
7. Laporan
keuangan IPM harus
didasari pada prinsip
transparansi dan akuntabilitas.
8. Ketentuan
lebih lanjut mengenai
pengelolaan keuangan akan diatur
dalam pedoman Administrasi Keuangan dan
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat
IPM.
Pasal 45
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga
Anggaran Rumah
Tangga ini dapat
diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar
Biasa dan/ atau Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta penuh yang hadir.
Pasal 46
Aturan Tambahan
1. IPM
Menggunakan tahun Hijriah
dimulai 1 Muharram dan berakhir 30
Dzulhijjah sesuai dengan penanggalan
yang dikelauarkan oleh PP Muhammadiyah.
2. Pedoman Adminsitrasi IPM diatur oleh Pimpinan
Pusat.
3. Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga
ini yang
memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan
peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
4. Segala
ketentuan yang bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 47
Penutup
Anggaran Rumah
Tangga ini telah
disahkan dalam Muktamar XVII Ikatan
Pelajar Muhammadiyah pada tanggal 7
Juli 2010 di
Daerah Istimewa Yogyakarta dan dinyatakan berlaku mulai
tanggal tersebut sebagai pengganti
Anggaran Rumah Tangga
terdahulu (Konpiwil IPM tahun 2009 di Mataram, Nusa Tenggara Barat).
STRUKTUR PIMPINAN
Ikatan Pelajar
MuhammadiyahStruktur Ikatan Pelajar
Muhammadiyah besifat desentralisasi dan
kolektif kolegial. Artinya bahwa posisi
ketua dan sekretaris
tidak hanya dimiliki
oleh satu orang, tetapi
masing-masing bidang juga berhak memiliki
posisi tersebut. Berikut ini adalah strukturnya:
STRUKTUR
PIMPINAN PUSAT IPM
Ketua Umum
Ketua Organisasi
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan
(PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan
Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Ipmawati
Ketua Hubungan
Luar Negeri dan
Antar Lembaga
(HUBLA)
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Organisasi
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah
Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu
Pengetahuan (PIP)
Sekretaris Apresiasi
Seni, Budaya, dan
Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Ipmawati
Sekretaris Hubungan Luar Negeri
dan Antar Lembaga
(HUBLA)
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Organisasi
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu
Pengetahuan (PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya,
dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Ipmawati
Anggota Hubungan Luar Negeri dan
Antar Lembaga
(HUBLA)
STRUKTUR
PIMPINAN WILAYAH IPM
Ketua Umum
Ketua Organisasi
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan
(PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan
Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Ipmawati
Sekretaris Umum
Sekretaris Organisasi
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah
Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu
Pengetahuan (PIP)
Sekretaris Apresiasi
Seni, Budaya, dan
Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Ipmawati
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Organisasi
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu
Pengetahuan (PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya,
dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Ipmawati
STRUKTUR
PIMPINAN DAERAH IPM
Ketua Umum
Ketua Organisasi
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan
(PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan
Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Ipmawati
Sekretaris Umum
Sekretaris Organisasi
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah
Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu
Pengetahuan (PIP)
Sekretaris Apresiasi
Seni, Budaya, dan
Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Ipmawati
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Organisasi
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu
Pengetahuan (PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya,
dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Ipmawati
STRUKTUR
PIMPINAN CABANG IPM
Ketua Umum
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan
(PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan
Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Ipmawati
Sekretaris Umum
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah
Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu
Pengetahuan (PIP)
Sekretaris Apresiasi
Seni, Budaya, dan
Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Ipmawati
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu
Pengetahuan (PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya,
dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Ipmawati
STRUKTUR
PIMPINAN RANTING IPM
Ketua Umum
Ketua Perkaderan
Ketua Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan
(PIP)
Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan
Olahraga (ASBO)
Ketua Advokasi
Ketua Kewirausahaan
Ketua Ipmawati
Sekretaris Umum
Sekretaris Perkaderan
Sekretaris Kajian dan Dakwah
Islam (KDI)
Sekretaris Pengkajian Ilmu
Pengetahuan (PIP)
Sekretaris Apresiasi
Seni, Budaya, dan
Olahraga
(ASBO)
Sekretaris Advokasi
Sekretaris Kewirausahaan
Sekretaris Ipmawati
Bendahara Umum
Bendahara
Bendahara
Anggota
Anggota Perkaderan
Anggota Kajian dan Dakwah Islam
(KDI)
Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan
(PIP)
Anggota Apresiasi Seni, Budaya,
dan Olahraga (ASBO)
Anggota Advokasi
Anggota Kewirausahaan
Anggota Ipmawati
KETERANGAN :
1. Struktur
IPM bersifat desentralisasi. Artinya, setelah posisi Ketua Umum dan
Sekretaris Umum tidak ada wakil Ketua dan
Wakil Sekretaris, tetapi langsung
Ketua dan Sekretaris Bidang yang bekerja
sesuai dengan job bidangnya
masing-masing.
2. Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) khusus
untuk Pimpinan Pusat IPM.
3. Untuk Bidang Organisasi hanya ada pada struktur
PP, PW,
dan PD IPM.
Sedangkan di tingkat
PR dan PC IPM tidak ada.
4. Bidang
Kewirausahaan hanya ada di struktur Ranting (PR
IPM). Sedangkan untuk
struktur diatasnya bisa
dilakukan atas koordinasi
tim bendahara dengan cara
membentuk Lembaga Kewirausahaan/ekonomi
yang langsung dibawah koordinasi tim bendahara.
Untuk koordinasi Bidang Kewirausahaan
Ranting dengan struktur diatasnya langsung
ke bidang keuangan
(tim bendahara)
5. Sesuai dengan ART IPM, bidang wajib yang ada di struktur Ranting
adalah Perkaderan, KDI, dan PIP
0 komentar:
Posting Komentar